26.5 C
Denpasar
Tuesday, May 30, 2023

Bendesa Canggu Geram Komentar Negatif di Medsos soal Penutupan Jalan

Pemasangan baliho yang menutup sebagian jalan di Canggu, Kuta Utara ramai dibagikan dan dikomentari di media sosial. Di antaranya di Facebook dan Instagram. Bahkan dikomentari negatif oleh netizen. Hal itu pun membuat geram Bendesa Adat Canggu.

 

I MADE DWIJA PUTRA, Badung

BENDESA  Desa Adat Canggu Wayan Suarsana menegaskan bahwa pemasangan baliho oleh penyungsung Pura Dalem Penataran Canggu bukan merupakan penutupan jalan. Melainkan, kata dia, hanya melindungi lahan Laba Pura Dalem Penataran Canggu yang secara keseluruhan seluas 29 are.

 

Wayan Suarsana juga menegaskan, pelebaran jalan tersebut yang sampai mencaplok tanah laba Pura Dalem Penataran Canggu tidak pernah ada komunikasi dari pihak investor terhadap pihak Desa atau Banjar Adat.

 

“Warga Banjar Adat merasa keberatan karena tidak ada komunikasi dari pengembang, jalan itu diketahui akan digunakan untuk keperluan investor,” beber Suarsana, Senin (10/1/2022).

Baca Juga:  RS Sanglah Kremasi 30 Jenazah Telantar secara Hindu, Terlama dari 2017

 

Krama Banjar Adat Canggu sendiri sejatinya sudah meminta klarifikasi dari Badan Pertanahan Negara (BPN)  terkait lahan Laba Pura. Sebab, lahan 29 are milik Pura Dalam Penataran menyempit. Namun, pihak BPN tak menanggapi surat mereka.

 

“Kami melakukan pengukuran sendiri dan melaksanakan paruman agung yang hasilnya memasang pagar pembatas,” terangnya.

 

Menurut Suarsana, di sebelah selatan jalan yang diributkan ini rencananya akan digunakan sebagai kavlingan yang selanjutnya dibangun perumahan. Hanya menyebutkan, lahan tersebut adalah milik pemerintah dengan luas sekitar 40 are.

 

“Sebenarnya kami tidak pernah mempermasalahkan lahan tersebut digunakan oleh siapa, hanya saja yang kami lakukan (memasang baliho dan pagar besi) untuk melindungi dan mengembalikan tanah Laba Pura,” tegasnya.

 

Ia menegaskan kembali  dari aksi pemasangan baliho ini tidak ada pihak-pihak yang memberikan tanggapan tanpa mengetahui permasalahan yang sebenarnya. Apalagi sampai memberikan opini yang negatif.

Baca Juga:  Waspada, Kata Ahli Penyakit TBC Tak Kalah Serius dengan Covid-19

 

“Terutama masyarakat yang berkomentar di media sosial. Kami mohon kepada seluruh masyarakat tidak beropini negatif terkait aksi warga kami yang bertujuan untuk menyelamatkan aset Laba Pura sesuai sertifikat dari BPN,” pungkasnya.

 

Diketahui, jalan yang ditutup sebagian tersebut dapat diakses melalui Jalan Shortcut yang menghubungkan Desa Canggu dan Desa Tibubeneng. Warga menutup sebagian jalan tersebut lantaran menurut warga merupakan tanah laba pura. Di tanah itu pun dipasangi baliho menggunakan rangka besi. Baliho tersebut bertuliskan “Tanah ini bukan jalan umum. Tanah ini merupakan hak milik sertifikat nomor: 4148”.

 

Akibat pemasangan baliho tersebut, jalan yang awalnya dapat dilintasi oleh kendaraan roda empat, kini hanya bisa dilalui kendaraan roda dua saja.



Pemasangan baliho yang menutup sebagian jalan di Canggu, Kuta Utara ramai dibagikan dan dikomentari di media sosial. Di antaranya di Facebook dan Instagram. Bahkan dikomentari negatif oleh netizen. Hal itu pun membuat geram Bendesa Adat Canggu.

 

I MADE DWIJA PUTRA, Badung

BENDESA  Desa Adat Canggu Wayan Suarsana menegaskan bahwa pemasangan baliho oleh penyungsung Pura Dalem Penataran Canggu bukan merupakan penutupan jalan. Melainkan, kata dia, hanya melindungi lahan Laba Pura Dalem Penataran Canggu yang secara keseluruhan seluas 29 are.

 

Wayan Suarsana juga menegaskan, pelebaran jalan tersebut yang sampai mencaplok tanah laba Pura Dalem Penataran Canggu tidak pernah ada komunikasi dari pihak investor terhadap pihak Desa atau Banjar Adat.

 

“Warga Banjar Adat merasa keberatan karena tidak ada komunikasi dari pengembang, jalan itu diketahui akan digunakan untuk keperluan investor,” beber Suarsana, Senin (10/1/2022).

Baca Juga:  Angka Kesembuhan Tinggi, Dipuji Jokowi, Minta Daerah Lain Tiru Bali

 

Krama Banjar Adat Canggu sendiri sejatinya sudah meminta klarifikasi dari Badan Pertanahan Negara (BPN)  terkait lahan Laba Pura. Sebab, lahan 29 are milik Pura Dalam Penataran menyempit. Namun, pihak BPN tak menanggapi surat mereka.

 

“Kami melakukan pengukuran sendiri dan melaksanakan paruman agung yang hasilnya memasang pagar pembatas,” terangnya.

 

Menurut Suarsana, di sebelah selatan jalan yang diributkan ini rencananya akan digunakan sebagai kavlingan yang selanjutnya dibangun perumahan. Hanya menyebutkan, lahan tersebut adalah milik pemerintah dengan luas sekitar 40 are.

 

“Sebenarnya kami tidak pernah mempermasalahkan lahan tersebut digunakan oleh siapa, hanya saja yang kami lakukan (memasang baliho dan pagar besi) untuk melindungi dan mengembalikan tanah Laba Pura,” tegasnya.

 

Ia menegaskan kembali  dari aksi pemasangan baliho ini tidak ada pihak-pihak yang memberikan tanggapan tanpa mengetahui permasalahan yang sebenarnya. Apalagi sampai memberikan opini yang negatif.

Baca Juga:  Mimih! 8.500 Pegawai Honorer Pemkot Terancam Menganggur, BPKSDM Pusing Cari Solusi

 

“Terutama masyarakat yang berkomentar di media sosial. Kami mohon kepada seluruh masyarakat tidak beropini negatif terkait aksi warga kami yang bertujuan untuk menyelamatkan aset Laba Pura sesuai sertifikat dari BPN,” pungkasnya.

 

Diketahui, jalan yang ditutup sebagian tersebut dapat diakses melalui Jalan Shortcut yang menghubungkan Desa Canggu dan Desa Tibubeneng. Warga menutup sebagian jalan tersebut lantaran menurut warga merupakan tanah laba pura. Di tanah itu pun dipasangi baliho menggunakan rangka besi. Baliho tersebut bertuliskan “Tanah ini bukan jalan umum. Tanah ini merupakan hak milik sertifikat nomor: 4148”.

 

Akibat pemasangan baliho tersebut, jalan yang awalnya dapat dilintasi oleh kendaraan roda empat, kini hanya bisa dilalui kendaraan roda dua saja.


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru