25.4 C
Denpasar
Saturday, April 1, 2023

Bule-bule di Bali Pelanggar Lalulintas Ditilang, Ada yang Tak Pakai Helm hingga TNKB

DENPASAR-Bule yang berulah di Bali semakin meresahkan. Salah satunya perilaku berkendara ugal-ugalan di jalan raya. Menindaklanjuti aduan warga pengguna jalan, jajaran Satuan Lalulintas Polresta Denpasar menggencarkan operasi.

Razia sejak Jumat 10-11 Maret 2023, ini polisi  menjaring 15 warga asing yang tidak memakai helm, tidak memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), tanpa surat-surat dll. Mereka dikenakan tilang di tempat.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi mengatakan, razia pelanggaran lalulintas ini dipimpin langsung Kasatlantas Kompol Ni Luh Utariani pada Sabtu 11 Maret 2023.

Sasaran operasi berlangsung di Simpang Buagan, Simpang Sunset Road, Simpang Camat, Jalan Melati, Simpang Sanggaran, Depan Polsek mako Dentim, Simpang Siligita, Kawasan pelabuhan Benoa dan TL.GBB. “Jadi, operasi penindakan ini mengerahkan belasan anggota Polantas untuk menindak para pelanggar motor,” kata Kasi Humas pada Minggu 12 Maret 2023.

Baca Juga:  Beh! Badung “Bangkrut”, Program Tanam Cabai pun Disetop

Diungkapnya, penindakan ini memang setiap hari dilaksanakan. Bahkan, imbauan dan tindakan tegas kepada pengendara yang melakukan pelanggaran juga sudah dilakukan. Ternyata masih saja ada pengendara yang masih bandel khususnya warga asing. “Pelanggaran lalulintas ini sudah pasti sangat membahayakan diri sendiri dan orang lain, sehingga dilakukan penindakan tegas,” ungkapnya.

Dari hasil penindakan ini, jelas Sukadi, pihaknya berhasil menjaring 84 pelanggaran. Didominasi pelanggaran tanpa helm sebanyak 47, menggunakan knalpot brong 23, tanpa TNKB 10, tanpa surat kendaraan 3, menggunakan ponsel saat berkendara 1 pelanggaran.”Barang bukti yang berhasil diamankan berupa STNK 64, SIM 9 dan kendaraan bermotor 11, semua pelanggar di berikan tindakan berupa tilang,” ucapnya.

Lebih lanjut dikatakanya, warga negara asing yang melakukan pelanggaran juga banyak ditemukan. Bagi mereka yang terbukti melanggar langsung diberikan tilang. “Ada 7 WNA yang berkendara tanpa menggunakan helm, 3 pelanggaran berasal dari Rusia dan 4 pelanggar dari negara Belarusia, Perancis, Malaysia dan Rumania,” ungkapnya.

Baca Juga:  Melanggar Lalu Lintas, Aiptu Julius Lusi Utamakan Edukasi dan Teguran tehadap Pengendara Motor

Para pelanggar dijerat Pasal 291 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Dimana setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Ditambahkan AKP Sukadi, sehari sebelumnya atau pada Jumat 10 Maret 2023, Polresta Denpasar juga telah mengeluarkan tilang sebanyak 48 kepada  pelanggar. Sebanyak 8 orang WNA ditilang karena pelanggaran tanpa helm. “Selain tilang, edukasi tertib lalulintas gencar dilaksanakan agar masyarakat sadar betapa pentingnya keselamatan saat berkendara,” pungkasnya. (dre)



DENPASAR-Bule yang berulah di Bali semakin meresahkan. Salah satunya perilaku berkendara ugal-ugalan di jalan raya. Menindaklanjuti aduan warga pengguna jalan, jajaran Satuan Lalulintas Polresta Denpasar menggencarkan operasi.

Razia sejak Jumat 10-11 Maret 2023, ini polisi  menjaring 15 warga asing yang tidak memakai helm, tidak memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), tanpa surat-surat dll. Mereka dikenakan tilang di tempat.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi mengatakan, razia pelanggaran lalulintas ini dipimpin langsung Kasatlantas Kompol Ni Luh Utariani pada Sabtu 11 Maret 2023.

Sasaran operasi berlangsung di Simpang Buagan, Simpang Sunset Road, Simpang Camat, Jalan Melati, Simpang Sanggaran, Depan Polsek mako Dentim, Simpang Siligita, Kawasan pelabuhan Benoa dan TL.GBB. “Jadi, operasi penindakan ini mengerahkan belasan anggota Polantas untuk menindak para pelanggar motor,” kata Kasi Humas pada Minggu 12 Maret 2023.

Baca Juga:  Keuangan Badung Morat-Marit, Ini Insentif Sulinggih hingga Pekaseh

Diungkapnya, penindakan ini memang setiap hari dilaksanakan. Bahkan, imbauan dan tindakan tegas kepada pengendara yang melakukan pelanggaran juga sudah dilakukan. Ternyata masih saja ada pengendara yang masih bandel khususnya warga asing. “Pelanggaran lalulintas ini sudah pasti sangat membahayakan diri sendiri dan orang lain, sehingga dilakukan penindakan tegas,” ungkapnya.

Dari hasil penindakan ini, jelas Sukadi, pihaknya berhasil menjaring 84 pelanggaran. Didominasi pelanggaran tanpa helm sebanyak 47, menggunakan knalpot brong 23, tanpa TNKB 10, tanpa surat kendaraan 3, menggunakan ponsel saat berkendara 1 pelanggaran.”Barang bukti yang berhasil diamankan berupa STNK 64, SIM 9 dan kendaraan bermotor 11, semua pelanggar di berikan tindakan berupa tilang,” ucapnya.

Lebih lanjut dikatakanya, warga negara asing yang melakukan pelanggaran juga banyak ditemukan. Bagi mereka yang terbukti melanggar langsung diberikan tilang. “Ada 7 WNA yang berkendara tanpa menggunakan helm, 3 pelanggaran berasal dari Rusia dan 4 pelanggar dari negara Belarusia, Perancis, Malaysia dan Rumania,” ungkapnya.

Baca Juga:  Positif Corona Melonjak 98 Orang, Transmisi Lokal Karena Tak Disiplin

Para pelanggar dijerat Pasal 291 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Dimana setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Ditambahkan AKP Sukadi, sehari sebelumnya atau pada Jumat 10 Maret 2023, Polresta Denpasar juga telah mengeluarkan tilang sebanyak 48 kepada  pelanggar. Sebanyak 8 orang WNA ditilang karena pelanggaran tanpa helm. “Selain tilang, edukasi tertib lalulintas gencar dilaksanakan agar masyarakat sadar betapa pentingnya keselamatan saat berkendara,” pungkasnya. (dre)


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru