30.4 C
Denpasar
Tuesday, March 28, 2023

Tegas! WNA Bisa Miliki KTP Denpasar, Walikota Denpasar Minta Tindak Oknum yang Bermain

DENPASAR,radarbali.id – Kasus Warga Negara Asing (WNA) bisa memiliki KTP Denpasar terus bergulir dan menjadi perhatian publik. Bahkan Polda Bali terus mendalami kasus yang diduga pemalsuan dokumen tersebut. Tidak hanya itu, Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menindak tegas oknum yang ikut terlibat dan juga mendukung proses hukum yang telah berjalan terkait WNA yang memiliki administrasi kependudukan baik e-KTP maupun kartu keluarga (KK) Denpasar.

Walikota Denpasar Jaya Negara menegaskan bahwa kasus ini sudah didalami Polda Bali. Pihaknya mendukung proses hukum yang berjalan. “Kami sangat mendukung dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” terang Jaya Negara usai peresmian Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur, Senin (13/3) kemarin.

Baca Juga:  Warga Khusyuk Sembahyang di Pura Sakenan

Menurutnya dalam penerbitan dan pencetakan adminduk tidak ada permasalahan karena syarat administrasi untuk keperluan penerbitan dokumen sudah sesuai. Jika dilihat prosesnya, berkas permohonan dinyatakan sudah lengkap oleh system, maka petugas melakukan proses penerbitan adminduk.

Identitas kependudukan WNA tersebut saat ini  telah di blokir sejak Februari lalu. Namun dalam pengurusan adminduk WNA tersebut ada indikasi pemalsuan dokumen yang menjadi penyebab permasalahan atau terbitnya Dokumen Adminduk WNA tersebut. “Yang jelas untuk syarat sudah benar dan sesuai sehingga itu diproses, kalau sudah sesuai kami tidak bisa tidak memproses. Akan tetapi itu ada indikasi pemalsuan dokumen,” terangnya.

Masalah ini menjadi evaluasi ke depannya agar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar lebih jeli lagi menempatkan orang yang bisa memverifikasi yang benar-benar ditunjuk. Pihaknya sudah memberikan tindakan tegas terhadap pegawai yang melakukan kelalaian sehingga kasus tersebut terjadi. Dimana, pelaku pencetakan adminduk WNA tersebut merupakan staf kontrak di Kecamatan Denpasar Utara. Dimana, tim disiplin telah turun dan menanyakan terkait perihal penerbitan adminduk tersebut dan sudah dilakukan tindakan tegas berupa  pemecatan. “Kami mohon maaf atas kejadian ini. Hal ini juga sebagai pelajaran untuk kami, jika ini terus terjadi maka akan berimbas pada keamanan kita khususnya di Kota Denpasar,” pungkasnya. (dwi/rid)

Baca Juga:  Tinjau Vaksinasi Massal LDII Denpasar, Ini Pesan Wali Kota Jaya Negara

 

 



DENPASAR,radarbali.id – Kasus Warga Negara Asing (WNA) bisa memiliki KTP Denpasar terus bergulir dan menjadi perhatian publik. Bahkan Polda Bali terus mendalami kasus yang diduga pemalsuan dokumen tersebut. Tidak hanya itu, Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menindak tegas oknum yang ikut terlibat dan juga mendukung proses hukum yang telah berjalan terkait WNA yang memiliki administrasi kependudukan baik e-KTP maupun kartu keluarga (KK) Denpasar.

Walikota Denpasar Jaya Negara menegaskan bahwa kasus ini sudah didalami Polda Bali. Pihaknya mendukung proses hukum yang berjalan. “Kami sangat mendukung dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” terang Jaya Negara usai peresmian Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur, Senin (13/3) kemarin.

Baca Juga:  Lagi, Geger Bayi Dibuang di Subak Penatih, Walikota Sampai Turun Tangan

Menurutnya dalam penerbitan dan pencetakan adminduk tidak ada permasalahan karena syarat administrasi untuk keperluan penerbitan dokumen sudah sesuai. Jika dilihat prosesnya, berkas permohonan dinyatakan sudah lengkap oleh system, maka petugas melakukan proses penerbitan adminduk.

Identitas kependudukan WNA tersebut saat ini  telah di blokir sejak Februari lalu. Namun dalam pengurusan adminduk WNA tersebut ada indikasi pemalsuan dokumen yang menjadi penyebab permasalahan atau terbitnya Dokumen Adminduk WNA tersebut. “Yang jelas untuk syarat sudah benar dan sesuai sehingga itu diproses, kalau sudah sesuai kami tidak bisa tidak memproses. Akan tetapi itu ada indikasi pemalsuan dokumen,” terangnya.

Masalah ini menjadi evaluasi ke depannya agar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar lebih jeli lagi menempatkan orang yang bisa memverifikasi yang benar-benar ditunjuk. Pihaknya sudah memberikan tindakan tegas terhadap pegawai yang melakukan kelalaian sehingga kasus tersebut terjadi. Dimana, pelaku pencetakan adminduk WNA tersebut merupakan staf kontrak di Kecamatan Denpasar Utara. Dimana, tim disiplin telah turun dan menanyakan terkait perihal penerbitan adminduk tersebut dan sudah dilakukan tindakan tegas berupa  pemecatan. “Kami mohon maaf atas kejadian ini. Hal ini juga sebagai pelajaran untuk kami, jika ini terus terjadi maka akan berimbas pada keamanan kita khususnya di Kota Denpasar,” pungkasnya. (dwi/rid)

Baca Juga:  Jaya Negara Ogah Pilih Eddy Jadi Sekda Meski Rangking I, Ini Kata BKD

 

 


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru