MANGUPURA – Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) akan diganti menjadi Peraturan Bupati (Perbup). Beralihnya Perda menjadi Perbup ini membuat sejumlah kalangan DPRD Badung khawatir akan banyak penyerobotan jalur hijau.
Ketua DPRD Badung Putu Parwata membenarkan pencabutan Perda RDTR tersebut. Adapun RDTR yang dihapus adalah RDTR Kuta Selatan.
Sementara lima RDTR di kecamatan lain seperti Kuta, Kuta Utara, Mengwi, Abiansemal dan Petang yang masih dalam proses pembahasan Rancangan Perda dibatalkan. “Iya, Perda RDTR Kuta Selatan dicabut,” kata Parwata usai Sidang Paripurna DPRD Badung, Kamis (14/10).
Kata dia, pencabutan Perda Nomor 7 tahun 2018 tentang RDTR dan Peraturan Zonasi Kuta Selatan tahun 2018-2038 lantaran amanat UU Cipta Kerja. Sesuai UU Cipta Kerja, masalah zonasi cukup hanya diatur oleh Peraturan Bupati. Ia yakin Bupati tidak akan sewenang-wenang dalam membuat Perbup, lantaran harus seizin pula dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). “Itu adalah murni amanat UU Omnibus Law Cipta Kerja yang diharapkan semua proses investasi ini dipercepat. Sehingga tata ruang ini tidak menghambat investasi,” terang Sekretaris DPC PDIP Badung ini.
Sebelumnya, pencabutan Perda RDTR ini sempat menjadi sorotan kalangan anggota DPRD Badung. Dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) membahas tiga Peraturan Daerah (Perda) pada Rabu (13/10).
Pencabutan Perda RDTR ini bahkan sempat ada yang menolak. Namun, karena sudah amanat UU sejumlah anggota parlemen tidak bisa berbuat banyak.
Ketua Bapemperda DPRD Badung, I Nyoman Satria mengatakan, Perda RDTR Kecamatan Kuta Selatan akibat adanya Undang-Undang Cipta Kerja tahun 2020. “RDTR cukup dengan Peraturan Bupati (Perbup) tidak ada Perda lagi,” kata Satria.
Pihaknya berharap, melalui aturan RDTR yang diatur dalam UU Cipta Kerja bisa membuat lebih banyak investasi di Kabupaten Badung. “Aturannya kita diperbaiki dulu disesuaikan dengan perintah UU Cipta Kerja,” katanya.
Selama ini, dari enam RDTR yakni Kecamatan Petang, Abiansemal, Mengwi, Kuta Utara, Kuta dan Kuta Selatan, hanya satu yang baru disahkan menjadi Perda yaitu RDTR Kecamatan Kuta Selatan. “Yang lima itu kan masih dalam pembahasan, jadi tidak akan dilanjutkan menjadi Perda. Sehingga tidak perlu dicabut, otomatis bubar. Karena menurut UU Cipta Kerja cukup dengan Perbup tidak perlu Perda lagi. Semua akan diatur di Perbup,” beber politisi PDIP asal Mengwi ini.
Soal keberatan dari sejumlah anggota dewan, Satria mengaku memaklumi. Namun, karena sudah menjadi amanat UU maka daerah harus mengikuti. “Iya, kalau kita tidak mau mencabut dan dibuat Perbup, nanti Kementerian ATR yang akan langsung mengatur. Diambil alih. Makanya dari anggota (dewan) kemudian berharap Bupati dalam membuat Perbup walaupun tidak ada keharusan minimal kita diberikan tembusan. Diajak koordinasi lah,” pungkasnya.