30.4 C
Denpasar
Tuesday, March 21, 2023

Larangan Mudik Diperketat, Geliat Pemudik Pulang Kampung Masih Tinggi

DENPASAR – Meski larangan mudik diberlakukan pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19, namun masih saja banyak warga yang nekat menerobos untuk bisa bepergian keluar provinsi.

Berdasar data Dinas Perhubungan yang diberikan Satpol PP Provinsi Bali, sejak tanggal 6 Mei sampai 13 Mei, 

total pemudik yang nekat berangkat ke Jawa melalui Pelabuhan Gilimanuk sekitar 1.015 orang dan terpaksa putar balik 155 orang.

Sementara yang melalui Pelabuhan Padangbai yang keluar Bali sebanyak 116 orang, dan yang masuk ke Bali 55 orang.

“Ada yang tidak pakai masker. Ada pula yang buat surat pernyataan tak bisa bayar denda prokes,” ungkap Kasatpol PP Bali Dewa Nyoman Rai. 

Baca Juga:  UPDATE MUDIK! Malam Padat Merayap, Siang Sepi Makmung

Satpol PP  Denpasar juga mengawasi bagi warga tak benar memakai masker. Tim Yustisi Kota Denpasar peringati dan bina 6 orang yang salah menggunakan masker.

Pembinan diberikan  saat melaksanakan  penertiban protokol kesehatan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di beberapa titik di Kota Denpasar.

Di antaranya di Jalan Gunung Galunggung Denpasar, depan Plaza Renon,  dan  Jalan Sudirman serta Areal Pasar Pula Kerthi.

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan,  dalam upaya menekan penularan covid 19 pihaknya rutin melaksanakan penertiban protokol kesehatan.

Kali ini pihaknya menjaring 6 orang. Semua pelanggar tersebut diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya. 

Dalam menekan penularan covid-19, dia mengaku akan lebih tegas dalam  melaksanakan penertiban protokol kesehatan.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Minta Jangan Mudik Tanggal 28-30 April, Ini Alasannya

Setiap penertiban jika ditemukan ada yang tidak menggunakan masker maka akan di denda ditempat. Sedangkan bagi yang salah menggunakan masker akan diberikan pembinaan dan sanksi push up.

Untuk memberikan efek jera dalam kesempatan itu pelanggar juga diberikan sanksi push up ditempat dan harus mendatangani surat pernyataan tidak melanggar kembali.

“Jika kemudian hari ditemukan  melanggar lagi maka mereka harus siap menerima  tindakan lebih tegas,” jelasnya. 



DENPASAR – Meski larangan mudik diberlakukan pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19, namun masih saja banyak warga yang nekat menerobos untuk bisa bepergian keluar provinsi.

Berdasar data Dinas Perhubungan yang diberikan Satpol PP Provinsi Bali, sejak tanggal 6 Mei sampai 13 Mei, 

total pemudik yang nekat berangkat ke Jawa melalui Pelabuhan Gilimanuk sekitar 1.015 orang dan terpaksa putar balik 155 orang.

Sementara yang melalui Pelabuhan Padangbai yang keluar Bali sebanyak 116 orang, dan yang masuk ke Bali 55 orang.

“Ada yang tidak pakai masker. Ada pula yang buat surat pernyataan tak bisa bayar denda prokes,” ungkap Kasatpol PP Bali Dewa Nyoman Rai. 

Baca Juga:  Amor Ring Acintya…Pulang Kampung, Penumpang Angkot Tewas di Perjalanan

Satpol PP  Denpasar juga mengawasi bagi warga tak benar memakai masker. Tim Yustisi Kota Denpasar peringati dan bina 6 orang yang salah menggunakan masker.

Pembinan diberikan  saat melaksanakan  penertiban protokol kesehatan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di beberapa titik di Kota Denpasar.

Di antaranya di Jalan Gunung Galunggung Denpasar, depan Plaza Renon,  dan  Jalan Sudirman serta Areal Pasar Pula Kerthi.

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan,  dalam upaya menekan penularan covid 19 pihaknya rutin melaksanakan penertiban protokol kesehatan.

Kali ini pihaknya menjaring 6 orang. Semua pelanggar tersebut diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya. 

Dalam menekan penularan covid-19, dia mengaku akan lebih tegas dalam  melaksanakan penertiban protokol kesehatan.

Baca Juga:  Mahasiswa ITB STIKOM Bali ke Dalian Neusoft University of Information

Setiap penertiban jika ditemukan ada yang tidak menggunakan masker maka akan di denda ditempat. Sedangkan bagi yang salah menggunakan masker akan diberikan pembinaan dan sanksi push up.

Untuk memberikan efek jera dalam kesempatan itu pelanggar juga diberikan sanksi push up ditempat dan harus mendatangani surat pernyataan tidak melanggar kembali.

“Jika kemudian hari ditemukan  melanggar lagi maka mereka harus siap menerima  tindakan lebih tegas,” jelasnya. 


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru