28.7 C
Denpasar
Wednesday, June 7, 2023

BKSDA Ogah Beberkan dari Mana Bupati Peroleh Owa Siamang Ilegal

DENPASAR – Banyak netizen yang bertanya bagaimana I Nyoman Giri Prasta bisa mendapatkan Owa Siamang, satwa yang dilindungi. Giri Prasta maupun BKSDA kompak tutup mulut soal asal Owa tersebut.

 

Pihak BKSDA melalui R. Agus Budi Santosa selaku Kepala BKSDA Bali memilih fokus kepada penyelamatan Owa Siamang terlebih dahulu dibanding berbicara soal bagaimana Owa Siamang itu bisa berada ditangan Giri Prasta.

 

Budi Santosa dapat memastikan bahwa Owa Siamang yang sampai di Bali tersebut memang ilegal. Dijelaskannya, setiap pengangkutan (lintas provinsi) tumbuhan dan atau satwa liar, baik dilindungi atau tidak, dalam keadaan hidup atau mati, utuh atau sebagian, wajib dilengkapi dengan Surat Angkutan Tumbuhan dan Satwa (SATS) Dalam Negeri atau Luar Negeri (SATS-DN atau SATS-LN).

Baca Juga:  Ramaikan Siat Tipat Bantal di Kapal, Wabup Suiasa Sumbang Rp 100 Juta

 

Jika tujuan akhirnya adalah Provinsi Bali, maka pejabat yang berwenang untuk mematikan SATS adalah BKSDA Bali.

 

Sebab, ditegaskannya, satwa liar dilindungi tersebut masuk ke Bali dengan cara legal pasti dilengkapi dengan SATS. Dan jika ada SATS, pasti BKSDA Bali akan mengetahuinya. “Kan saya yang tandatanngan. Tapi karena saya merasa tidak ada tandatangan, berati dipastikan itu (Owa) ilegal,” ujar Santosa pada Kamis (16/9).

 

Diberitakan sebelumnya, I Nyoman Giri Prasta sudah menyerahlan satwa yang dipeliharanya itu ke kantor Balai KSDA Bali pada Rabu lalu (15/9).Satwa yang diserahkan berupa Owa Siamang (Symphalangus syndactylus) sebanyak  satu ekor berjenis kelamin betina umur 2 bulan.

Baca Juga:  Curi Motor KLX Teman Dekat, Warga Pegayaman Tak Berkutik saat Diciduk

 

Satwa ini dilindungi Undang-Undang berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi.

 

Sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku, 1 (satu) ekor Owa Siamang tersebut akan dilepasliarkan di hábitat aslinya di Provinsi Sumatera Barat dengan terlebih dahulu dilakukan rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Owa di Kalaweit, Sumatera Barat. “Kalau tidak besok, lusa bisa kita kirim Owa Siamang ini,” pungkasnya.



DENPASAR – Banyak netizen yang bertanya bagaimana I Nyoman Giri Prasta bisa mendapatkan Owa Siamang, satwa yang dilindungi. Giri Prasta maupun BKSDA kompak tutup mulut soal asal Owa tersebut.

 

Pihak BKSDA melalui R. Agus Budi Santosa selaku Kepala BKSDA Bali memilih fokus kepada penyelamatan Owa Siamang terlebih dahulu dibanding berbicara soal bagaimana Owa Siamang itu bisa berada ditangan Giri Prasta.

 

Budi Santosa dapat memastikan bahwa Owa Siamang yang sampai di Bali tersebut memang ilegal. Dijelaskannya, setiap pengangkutan (lintas provinsi) tumbuhan dan atau satwa liar, baik dilindungi atau tidak, dalam keadaan hidup atau mati, utuh atau sebagian, wajib dilengkapi dengan Surat Angkutan Tumbuhan dan Satwa (SATS) Dalam Negeri atau Luar Negeri (SATS-DN atau SATS-LN).

Baca Juga:  Curi Motor KLX Teman Dekat, Warga Pegayaman Tak Berkutik saat Diciduk

 

Jika tujuan akhirnya adalah Provinsi Bali, maka pejabat yang berwenang untuk mematikan SATS adalah BKSDA Bali.

 

Sebab, ditegaskannya, satwa liar dilindungi tersebut masuk ke Bali dengan cara legal pasti dilengkapi dengan SATS. Dan jika ada SATS, pasti BKSDA Bali akan mengetahuinya. “Kan saya yang tandatanngan. Tapi karena saya merasa tidak ada tandatangan, berati dipastikan itu (Owa) ilegal,” ujar Santosa pada Kamis (16/9).

 

Diberitakan sebelumnya, I Nyoman Giri Prasta sudah menyerahlan satwa yang dipeliharanya itu ke kantor Balai KSDA Bali pada Rabu lalu (15/9).Satwa yang diserahkan berupa Owa Siamang (Symphalangus syndactylus) sebanyak  satu ekor berjenis kelamin betina umur 2 bulan.

Baca Juga:  Badung Kembali Raih Penghargaan WTN Tingkat Nasional Untuk ke-18 Kali

 

Satwa ini dilindungi Undang-Undang berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi.

 

Sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku, 1 (satu) ekor Owa Siamang tersebut akan dilepasliarkan di hábitat aslinya di Provinsi Sumatera Barat dengan terlebih dahulu dilakukan rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Owa di Kalaweit, Sumatera Barat. “Kalau tidak besok, lusa bisa kita kirim Owa Siamang ini,” pungkasnya.


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru