DENPASAR, radarbali.id- Dampak pandemi membuat banyak masyarakat kehilangan pekerjaan. Mantan pekerja beralih menjadi pedagang dadakan berjualan di pinggir jalan tak terhitung jumlahnya. Salah satunya bisa dilihat di sepanjang Jalan Puputan, Renon, Denpasar.
Sayangnya, nasib mereka terus dibayang-bayangi Satpol PP yang melarang jualan di pinggir jalan maupun badan jalan untuk menyambung hidup. Nyaris putus asa, para pedagang pun mengadu ke DPD Golkar Bali.
Mereka diterima langsung oleh Ketua DPD 1 Golkar Bali, I Nyoman Sugawa Korry didampingi Sekretaris DPD 1 Golkar Bali, Made Dauh Wijana di Kantor DPD Golkar Bali, Senin (15/11). Hary Susanto, perwakilan pedagang mengatakan beberapa kali diusir oleh Satpol PP Provinsi Bali dan para pedagang diberikan batas waktu berjualan.
Hari yang mantan pramuwisata ini tidak terima dan meminta diberikan solusi supaya bisa jualan untuk menyambung hidup dan memenuhi kebutuhan keluarganya. Mereka akhirnya diberikan berjualan hingga 12 November 2021.
Impelemntasi di lapangan berbeda. Petugas Satpol PP tetap melarang dan dengan aturan yang baru hanya boleh berjualan sampai akhir Oktober 2021.
“Saya pribadi berjualan Gudeg Yogyakarta. Awalnya jualan di Jalan Ahmad Yani, tapi diusir oleh Dishub. Akhirnya berjualan di Jalan Puputan Renon,” kata dia.
Singkat cerita, alasan dipakai oleh Satpol PP Perda 1 tahun 2015 isinya intinya melarang siapa pun beraktivitas di tiga tempat, badan jalan, trotoar dan got. Kemudian pada 12 November 2021 beberapa perwakilan diminta untuk datang ke kantor Satpol PP dan KTP kami diminta diberikan surat bukti.
“Kami bersepuluh datang di kantor Satpol PP dan hasil audiensi yang merupakan keputusan diberikan putusan Dewa Darmadi, terakhir berbicara menyinggung aspek hukum. Kami menyadari, tetapi kami mohon maaf di atas hukum ada norma sosial tolong dipertimbangkan. Akhirnya diberikan kemudahan diberi waktu satu bulan untuk bisa berjualan di trotoal bukan di badan jalan,” jelasnya.
Hary meminta kepada Kasatpol PP Provinsi Bali walau tidak di trotoar, tapi bisa berjualan di tanah kosong sejajar dengan trotoar. Jawabannya mengizinkan berjualan. Namun, petugas Satpol PP di lapangan masih melarang.
“Sekali lagi kami mohon bantuannya dari Golkar,” ujarnya.
Merespons aduan dari masyarakat, Sugawa Korry mengaku langsung berkoordinasi dengan Kasatpol PP Provinsi Bali. Menurutnya, ada hal -hal yang harus ditoleransi di keadaan darurat seperti saat ini. Dalam situasi tidak masih berpatokan perda, kondisi saat ini di mana pemerintah tidak mampu mengatasi semua masalah.
“Akibat PHK dan dampak pandemi tugas pemerintah semua mengatasi ada berbagai cara membantu langsung dan memberikan kesempatan untuk hidup,” ucapnya.
Tegasnya, Golkar Bali mendukung perjuangan para pedagang. Dikarenakan situasi tidak normal sepanjang pandemi Covid-19, Sugawa Korry mengaku akan membantu memberikan penjelasan kepada Satpol PP.