DENPASAR-Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly telah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkum dan HAM) Nomor 34/2021.
Aturan yang dikeluarkan pada 15 September itu membuka kesempatan warga negara asing (WNA) pemegang visa kunjungan dan diplomat untuk masuk ke Indonesia. Sebelumnya, melalui Permen 27/2021 kunjungan WNA ditiadakan.
Dengan adanya Permen tersebut, Bali berpeluang kembali dikunjungi WNA atau turis asing. Namun, untuk membuka pintu bagi WNA, Bali harus mendapat persetujuan dari Satgas Penanganan Covid-19 tingkat nasional. Kanwil Hukum dan HAM Wilayah Bali sendiri menyatakan kesiapannya jika Bali benar-benar dibuka untuk WNA.
“Khusus di Bali, sekiranya Bandara Ngurah Rai dibuka, petugas Imigrasi kami selalu siap,” tegas Kepala Kanwil Hukum dan HAM Wilayah Bali, Jamaruli Manihuruk, Jumat (17/9).
Jamaruli menjelaskan, kendati tidak ada WNA yang masuk, petugas Imigrasi masih tetap berjaga di Bandara Ngurah Rai. Terkait dengan orang asing yang akan datang ke Bali dan sudah ada di Bali, pihaknya mengimbau agar mematuhi aturan perundang-undangan, termasuk prokes.
Dalam Permen Nomor 34/2021 ditegaskan, orang asing yang melanggar prokes bisa dikenakan tindakan Keimigrasian. Salah satunya deportasi atau dipulangkan ke negaranya. Jamaruli menyebut hal itu sudah dilakukan sebelum ada Permen Nomor 34/2021.
“Sejumlah warga asing sudah kami kenakan tindakan Keimigrasian (deportasi) karena melanggar prokes,” tukas Jamaruli.
Pendeportasian yang paling banyak menyedot perhatian yakni Leia Sea, 25, pada Mei lalu. Pemulangan bule Rusia sampai dihadiri Gubernur Wayan Koster.
Leia dideportasi gara-gara membuat video prank atau lelucon dengan melukis wajah (face painting) dengan gambar masker. Tujuan pembuatan video tersebut untuk konten di media sosial (medsos) sekaligus mengelabuhi satpam minimarket Popular Deli, Kuta, Badung.
Konten prank yang dilakukan Leia sudah berlangsung tiga kali. Konten pertama dibuat pada Januari 2021 di Supermarket Popular Deli, Kuta. Saat itu Leia menggunakan bra atau pakaian dalam wanita sebagai masker untuk mengelabuhi satpam.
Konten kedua dibuat pada bulan April 2021 di tempat yang sama. Bedanya Leia menggunakan kaus kaki. Konten ketiga dibuat pada minggu kedua April 2021 dengan face painting.
Leia pun dinyatakan melanggar Pergub Nomor 10/2021 dan Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.