TERKAIT Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkum dan HAM) Nomor 34/2021 yang dikeluarkan pada 15 September, membuka kesempatan warga negara asing (WNA) pemegang visa kunjungan dan diplomat untuk masuk ke Indonesia.
Nah, dengan adanya Permen tersebut, Bali berpeluang kembali dikunjungi WNA atau turis asing. Namun, untuk membuka pintu bagi WNA, Bali harus mendapat persetujuan dari Satgas Penanganan Covid-19 tingkat nasional.
Dikonfirmasi terpisah, Humas PT Angkasa Pura I Bandara Ngurah Rai, Taufan Yudhistira menyatakan siap jika Bandara Ngurah Rai dibuka untuk WNA.
“Seluruh stakeholder Bandara Ngurah Rai siap, apabila ke depannya Bandara Ngurah Rai ditetapkan sebagai tempat pemeriksaan Imigrasi,” jelasnya.
Dijelaskan, simulasi kedatangan maupun keberangkatan penumpang sudah dilakukan. Begitu juga dengan sarana dan fasilitas pendukung lainnya. “Fasilitas yang ada selalu kami pelihara rutin, sehingga fasilitas selalu siap digunakan,” pungkasnya.