26.5 C
Denpasar
Thursday, June 1, 2023

Siapkan Seragam Pengaduan, Tindak Jukir Nakal, Ini Penyebab Ketegasan PD Parkir

DENPASAR, Radar Bali.id – Perumda Bhukti Praja Sewakadarma telah me-launching seragam pengaduan untuk 427 juru parkir (jukir) di badan jalan. Juga  558 petugas parkir gedung dan pelataran di Kota Denpasar.

Adapun seragam baru ini berisikan kontak yang dapat dihubungi oleh masyarakat ketika menemukan pelayanan yang kurang baik dari jukir maupun petugas parkir.

Dirut Perumda Bhukti Praja Sewakadarma, I Nyoman Putrawan,  melalui Subbagian Pelaporan dan Pengaduan telah menerima empat pengaduan dari nomor yang terpampang di seragam. Salah satu pengaduan yang diterima yakni di Jalan Nangka Selatan, Denpasar.

“Pengaduan itu terkait dengan pelayanan jukir kami yang bersikap kurang bagus terhadap masyarakat. Kedua, meminta uang tidak sesuai dengan tarif,” ujarnya pada Sabtu (20/5/2023).

Baca Juga:  Jukir Penyimpan 0,22 Gram Sabu-Sabu Dihukum 4 Tahun 10 Bulan Penjara

Disebutkan tarif yang berlaku di posisi badan jalan hingga saat ini adalah Rp1.000 untuk sepeda motor dan Rp2.000 untuk mobil. Tetapi tarif yang ditagih oleh jukir yang bersangkutan yakni Rp2.000 untuk sepeda motor.

Nah, terkait laporan tersebut, Perumda Bhukti Praja Sewakadarma telah melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.“Kami sudah turun langsung dan meminta keterangan dari jukir tersebut. Kami juga sudah melakukan pembinaan terhadap jukir itu dan memberikan sanksi sesuai degan ketentuan,” kata Putrawan.

Secara umum, tahapan yang dilakukan dimulai dengan crosscheck kebenaran dari pengaduan diterima. Setelahnya, PD Parkir Denpasar akan melakukan pemanggilan, pembinaan, dan pemberian sanksi sesuai ketentuan.

Apabila pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali, maka pihaknya akan memberikan Surat Peringatan (SP) kepada yang bersangkutan.

Baca Juga:  Hadiri HUT PGRI, Bupati Giri Canangkan Badung Center of Excellent

Sementara jika pelanggaran yang dilakukan berulang dan sangat riskan hingga melakukan tindak kekerasan, maka PD Parkir Denpasar tidak dapat memberikan toleransi dan dilakukan pemecatan. Seperti halnya yang pernah terjadi di Jalan Kaliasem, Denpasar yakni pencoretan mobil yang dilakukan oleh petugas parkir dari perumda.

Ke depannya, dengan adanya seragam pengaduan ini, diharapkan dapat mengubah performa dan mindset tampilan dari petugas layanan parkir ke arah yang lebih baik.

“Secara psikologis kami ingin memacu petugas parkir untuk bisa meningkatkan layanan. Bagaimanapun kalau dalam melaksanakan layanan ternyata mereka pelayanannya kurang bagus, masyarakat bisa langsung mengadukan kepada kami,” tutur pria 47 tahun ini. [ari/radar bali]



DENPASAR, Radar Bali.id – Perumda Bhukti Praja Sewakadarma telah me-launching seragam pengaduan untuk 427 juru parkir (jukir) di badan jalan. Juga  558 petugas parkir gedung dan pelataran di Kota Denpasar.

Adapun seragam baru ini berisikan kontak yang dapat dihubungi oleh masyarakat ketika menemukan pelayanan yang kurang baik dari jukir maupun petugas parkir.

Dirut Perumda Bhukti Praja Sewakadarma, I Nyoman Putrawan,  melalui Subbagian Pelaporan dan Pengaduan telah menerima empat pengaduan dari nomor yang terpampang di seragam. Salah satu pengaduan yang diterima yakni di Jalan Nangka Selatan, Denpasar.

“Pengaduan itu terkait dengan pelayanan jukir kami yang bersikap kurang bagus terhadap masyarakat. Kedua, meminta uang tidak sesuai dengan tarif,” ujarnya pada Sabtu (20/5/2023).

Baca Juga:  Final, Selama Nyepi, Layanan IndiHome Telkom Mati Total, Kecuali….

Disebutkan tarif yang berlaku di posisi badan jalan hingga saat ini adalah Rp1.000 untuk sepeda motor dan Rp2.000 untuk mobil. Tetapi tarif yang ditagih oleh jukir yang bersangkutan yakni Rp2.000 untuk sepeda motor.

Nah, terkait laporan tersebut, Perumda Bhukti Praja Sewakadarma telah melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.“Kami sudah turun langsung dan meminta keterangan dari jukir tersebut. Kami juga sudah melakukan pembinaan terhadap jukir itu dan memberikan sanksi sesuai degan ketentuan,” kata Putrawan.

Secara umum, tahapan yang dilakukan dimulai dengan crosscheck kebenaran dari pengaduan diterima. Setelahnya, PD Parkir Denpasar akan melakukan pemanggilan, pembinaan, dan pemberian sanksi sesuai ketentuan.

Apabila pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali, maka pihaknya akan memberikan Surat Peringatan (SP) kepada yang bersangkutan.

Baca Juga:  Hadiri HUT PGRI, Bupati Giri Canangkan Badung Center of Excellent

Sementara jika pelanggaran yang dilakukan berulang dan sangat riskan hingga melakukan tindak kekerasan, maka PD Parkir Denpasar tidak dapat memberikan toleransi dan dilakukan pemecatan. Seperti halnya yang pernah terjadi di Jalan Kaliasem, Denpasar yakni pencoretan mobil yang dilakukan oleh petugas parkir dari perumda.

Ke depannya, dengan adanya seragam pengaduan ini, diharapkan dapat mengubah performa dan mindset tampilan dari petugas layanan parkir ke arah yang lebih baik.

“Secara psikologis kami ingin memacu petugas parkir untuk bisa meningkatkan layanan. Bagaimanapun kalau dalam melaksanakan layanan ternyata mereka pelayanannya kurang bagus, masyarakat bisa langsung mengadukan kepada kami,” tutur pria 47 tahun ini. [ari/radar bali]


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/