MANGUPURA – Di Desa Buduk, Mengwi, Badung sempat melakukan pengolahan sampah dengan budidaya maggot atau ulat pemakan sampah. Sayangnya, TPS berbasis maggot tersebut kini sudah tidak beroperasi lagi.
Hal ini terjadi disebabkan terkendala kontrak untuk lahan tersebut sudah berakhir. Namun pihak Desa setempat telah mengajukan permohonan ke Pemprov Bali untuk menggunakan aset Pemprov yang ada di Desa Buduk.
Perbekel Buduk Ketut Wira Adi Atmaja tidak menampik jika budidaya maggot di TPS tersebut sudah tidak lagi beroperasi. Bahkan berhenti sebelum dirinya menjabat perbekel. Seperti diketahui pelantikan perbekel di Badung dilakukan secara serentak pada 26 Februari 2021.
“Kontrak lokasi TPSnya sudah habis,” beber Atmaja dikonfirmasi, Selasa (22/6).
Kata dia, saat ini masih melakukan penjajakan lokasi TPS untuk menjadikan Buduk mandiri dalam pengelolaan sampah. Selain itu juga telah mengajukan permohonan ke Pemerintah Provinsi Bali untuk dapat diberikan aset yang ada di Buduk untuk bisa dijadikan tempat pengelolaan sampah. “Kita sudah kirim permohonan itu ke Pemprov Bali,” terangnya.
Lokasi TPS nanti kalau bisa jauh dari pemukiman sehingga keberadaannya tidak mengganggu warga. “Kalau TPS dulu (yang ada maggotnya) selain kontraknya sudah habis, lokasinya di sekitar merupakan permukiman,” beber Sekretaris Desa Buduk Wayan Sudarsana.
Lebih lanjut, untuk membuat TPS yang mampu memilah dan mengolah sampah perlu dilakukan musyawarah dengan berbagai pihak, mulai dari BPD hingga pihak terkait.
“Yang jelas penanganan sampah di Buduk menjadi prioritas Pemerintah desa Buduk,” ujarnya.
Seperti diketahui, pengelolaan sampah dengan maggot ini di era kepemimpinan Perbekel Desa Buduk Ketut Sudarsana, pemerintah desa mengadakan mesin pemilahan sampah senilai Rp700 juta rupiah yang dianggarkan dari APBDes tahun 2019. Sayangnya, kini mesin tersebut tidak digunakan dan masih tersimpan di TPS yang masa kontraknya sudah habis itu. Budidaya maggot tersebut juga menggandeng rekanan dari Koloni BSF Indonesia, yang kini masa kerja sama sudah selesai.