BADUNG – Selain memantau kesiapan penerimaan wisatawan mancanegara (wisman) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mengecek langsung lokasi hotel yang akan dijadikan tempat karantina wisman, Sabtu (23/10).
Pembukaan pintu Internasional telah diatur dalam Keputusan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021. Di antaranya proses karantina untuk wisman dilakukan selama 5X24 jam atau 5 hari sejak kedatangan.
Terkait hal itu, Kapolri menekankan kepada seluruh personel TNI-Polri untuk memastikan seluruh persyaratan dan protokol kesehatan (prokes).
Menurut Kapolri dalam penerimaan turis asing, personel TNI dan Polri harus bekerjasama dan bersinergi agar menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“ Apabila prosedur penerimaan wisman kecolongan atau tidak sesuai SOP, dapat berpotensi menimbulkan lonjakan laju pertumbuhan virus korona dan adanya ancaman transmisi varian Covid-19 dari luar negeri. Sehingga, tak hanya warga Bali yang terdampak, melainkan seluruh masyarakat Indonesia akan dirugikan, “kata Kapolri saat apel gelar pasukan kesiapan kedatangan wisman.