28.7 C
Denpasar
Tuesday, June 6, 2023

Beh! Fortuner Diduga Milik Anggota Dewan Kena Tilang, Gaya-gayaan Nopol Berlabel Nama, Siapa Dia?

DENPASAR,radarbali – Mobil kategori mewah diduga milik anggota DPRD Provinsi Bali terjaring razia Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Denpasar. Pasalnya, melanggar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias menggunakan plat nomor dimodifikasi bertulis nama. Ini untuk tujuan gaya-gayaan. Oleh sebab itu disanksi tilang.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali/radarbali.id, mobil mewah jenis Fortuner warna hitam terjaringan razia berlangsung di kawasan Jalan Buluh Indah, Denpasar Utara, Sabtu 11 Maret 2023 sekitar pukul 10. 30. “Kami beri sanksi tilang karena nopolnya dimodifikasi nama. Kabarnya mobil itu milik oknum anggota Dewan Provinsi Bali,” tutur sumber petugas Lantas, Jumat 24 Maret 2023.

Dikatakan, isu yang beredar, pemilik mobil itu berinisial INL. Dan dalam plat nomor terbaca jelas siapa pemiliknya. Dikonfirmasi terpisah, Wakasat Lantas Polresta Paur Sim Ayu Sinta membenarkan bahwa pihaknya sempat memberi sanksi terhadap mobil Fortuner hitam itu. “Pengemudi mibil DK 14 KA itu berinisial IDMB. SiM dan STNK lengkap. Hanya plat nomor yang bermasalah. Pengendara mobil asal Mengwi Badung itu dikenaka Pasal 280 Jo 68 ayat (1),” tutupnya. (dre/rid)

Baca Juga:  Jelang Idul Fitri, Polisi Razia Kendaraan, Cegah Barang Berbahaya Masuk Gianyar


DENPASAR,radarbali – Mobil kategori mewah diduga milik anggota DPRD Provinsi Bali terjaring razia Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Denpasar. Pasalnya, melanggar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias menggunakan plat nomor dimodifikasi bertulis nama. Ini untuk tujuan gaya-gayaan. Oleh sebab itu disanksi tilang.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali/radarbali.id, mobil mewah jenis Fortuner warna hitam terjaringan razia berlangsung di kawasan Jalan Buluh Indah, Denpasar Utara, Sabtu 11 Maret 2023 sekitar pukul 10. 30. “Kami beri sanksi tilang karena nopolnya dimodifikasi nama. Kabarnya mobil itu milik oknum anggota Dewan Provinsi Bali,” tutur sumber petugas Lantas, Jumat 24 Maret 2023.

Dikatakan, isu yang beredar, pemilik mobil itu berinisial INL. Dan dalam plat nomor terbaca jelas siapa pemiliknya. Dikonfirmasi terpisah, Wakasat Lantas Polresta Paur Sim Ayu Sinta membenarkan bahwa pihaknya sempat memberi sanksi terhadap mobil Fortuner hitam itu. “Pengemudi mibil DK 14 KA itu berinisial IDMB. SiM dan STNK lengkap. Hanya plat nomor yang bermasalah. Pengendara mobil asal Mengwi Badung itu dikenaka Pasal 280 Jo 68 ayat (1),” tutupnya. (dre/rid)

Baca Juga:  Kelab Malam dan Tempat Karaoke Diobok-Obok Polisi, Ini Yang Dicari 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru