DENPASAR– Tim Yustisi Kota Denpasar terus melakukan penertiban protokol kesehatan (prokes) kepada masyarakat Denpasar. Selasa (23/11) petugas melakukan penertiban di Jalan Diponegoro – Jalan Waturenggong, Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat. Hasilnya, menertibkan 21 orang pelanggar prokes.
Kasatpol Kota Denpasar Dewa Anom Sayoga mengatakan, dari 21 pelanggar ada sebanyak 14 orang dibina karena salah menggunakan masker dan didenda di tempat sebanyak 7 orang.
“Selain itu pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa push up di tempat, ” tegas Sayoga.
Imbuhnya, berbagai langkah telah dilakukan namun setiap penertiban masih ada masyarakat yang melakukan pelanggaran.
“Untuk itu kami akan lebih gencar melakukan penertiban,” ungkap Sayoga.
Pihaknya tetap mengimbau masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan. Mengingat sampai saat ini masih ditemukan adanya kasus Covid-19. Meskipun tidak banyak, dalam upaya menekan penularan maka masyarakat wajib menaati protokol kesehatan, salah satunya taat menggunakan masker.