27.6 C
Denpasar
Monday, March 27, 2023

Wow! DPRD Badung Ungkap Ada Ratusan Tower Telekomunikasi Bodong

MANGUPURA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Badung mencatat ada 378 menara atau tower telekomunikasi jenis rooftop dan monopole bodong. Keberadaan tower tidak menyumbang kontribusi ke kas daerah.

 

Dewan Badung meminta eksekutif untuk segera menindaklanjuti terkait tower bodong tersebut dan nantinya bisa sedikit mendongkrak pendapatan daerah.

 

Ketua DPRD Badung, Putu Parwata, menegaskan bersama Ketua Komisi I telah memanggil Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) bersama Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Badung untuk membahas secara khusus potensi dari tower ini. Dari pemaparan Diskominfo dan DPMPTSP Badung, tower rooftop dan monopole selama ini memang tidak ada izinnya.

 

“Tadi, Kadis Kominfo dan pihak Dinas Perizinan (DPMPTSP) sudah kami panggil terkait tower ini. Katanya memang belum ada izin. Jadi otomatis mereka tidak bayar pajak,” beber Parwata, Kamis (24/6).

Baca Juga:  DPRD Badung Janjikan Subsidi Sekolah Swasta, Sekda Bilang Belum Bisa

 

Ia meminta kedua instansi tersebut segera menindaklanjuti dengan melakukan pendataan dan penataan tower rooftop dan monopole yang tersebar di seluruh wilayah Badung untuk selanjutnya ditindaklanjuti perizinannya.

 

“Ada 378 tanpa izin. Potensi ini harus dimaksimalkan. Saya minta OPD terkait bekerja dan garap itu sebagai sumber pendapatan,”  beber sekretaris DPC PDIP Badung ini.

 

Ia juga menyatakan bahwa para pemilik tower ini tidak masalah dipungut pajak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan mereka bersedia untuk membayar retribusi.

 

“Setelah kami tindaklanjuti bersama Komisi I  ternyata pemilik tower bersedia membayar retribusi termasuk memang membayar pajak-pajak yang dimungkinkan oleh undang-undang. Jadi, karena mereka siap bayar pajak, kan tidak mungkin kami perintahkan Satpol PP menertibkan. Justru OPD terkait lah sekarang yang menindaklanjuti agar bisa jadi pendapatan,” jelas politisi asal Desa Dalung, Kuta Utara, Badung ini.

Baca Juga:  Aksi Tolak IMF - WB Dibubarkan Warga, Begini Respons Para Pendemo…

 

Sesuai ketentuan terbaru masalah tower tidak boleh monopoli. Kemudian, tidak boleh kesepakatan mengalahkan undang-undang seperti yang terjadi selama ini dengan tower BTS.

 

“Sekarang ini kan ada kesepakatan terkait tower BTS. Ini tidak boleh kerjasama yang mengatur pemerintah. Undang-undang juga tidak membolehkan monopoli dalam penyediaan tower. Ini harus dikaji,” ujarnya.

 

Sementara untuk mengantisipasi dampak hukum dari permasalahan tower ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan.

 

“Kalau pajak retribusi tower ini bisa ditarik nilainya cukup besar, bisa puluhan miliar. Belum lagi, potensi-potensi pendapatan yang lain. Tentu kami akan berkoordinasi dengan Polda dan Kejaksaan terlebih dulu,” pungkasnya.



MANGUPURA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Badung mencatat ada 378 menara atau tower telekomunikasi jenis rooftop dan monopole bodong. Keberadaan tower tidak menyumbang kontribusi ke kas daerah.

 

Dewan Badung meminta eksekutif untuk segera menindaklanjuti terkait tower bodong tersebut dan nantinya bisa sedikit mendongkrak pendapatan daerah.

 

Ketua DPRD Badung, Putu Parwata, menegaskan bersama Ketua Komisi I telah memanggil Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) bersama Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Badung untuk membahas secara khusus potensi dari tower ini. Dari pemaparan Diskominfo dan DPMPTSP Badung, tower rooftop dan monopole selama ini memang tidak ada izinnya.

 

“Tadi, Kadis Kominfo dan pihak Dinas Perizinan (DPMPTSP) sudah kami panggil terkait tower ini. Katanya memang belum ada izin. Jadi otomatis mereka tidak bayar pajak,” beber Parwata, Kamis (24/6).

Baca Juga:  Badung Bangkrut? PAD Rp 1,3 Triliun, Belanja Pegawai Rp 1,5 Triliun

 

Ia meminta kedua instansi tersebut segera menindaklanjuti dengan melakukan pendataan dan penataan tower rooftop dan monopole yang tersebar di seluruh wilayah Badung untuk selanjutnya ditindaklanjuti perizinannya.

 

“Ada 378 tanpa izin. Potensi ini harus dimaksimalkan. Saya minta OPD terkait bekerja dan garap itu sebagai sumber pendapatan,”  beber sekretaris DPC PDIP Badung ini.

 

Ia juga menyatakan bahwa para pemilik tower ini tidak masalah dipungut pajak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan mereka bersedia untuk membayar retribusi.

 

“Setelah kami tindaklanjuti bersama Komisi I  ternyata pemilik tower bersedia membayar retribusi termasuk memang membayar pajak-pajak yang dimungkinkan oleh undang-undang. Jadi, karena mereka siap bayar pajak, kan tidak mungkin kami perintahkan Satpol PP menertibkan. Justru OPD terkait lah sekarang yang menindaklanjuti agar bisa jadi pendapatan,” jelas politisi asal Desa Dalung, Kuta Utara, Badung ini.

Baca Juga:  Keuangan Badung Kocar-Kacir,  Dana Aci Tak Cair, Dewan Mempertanyakan

 

Sesuai ketentuan terbaru masalah tower tidak boleh monopoli. Kemudian, tidak boleh kesepakatan mengalahkan undang-undang seperti yang terjadi selama ini dengan tower BTS.

 

“Sekarang ini kan ada kesepakatan terkait tower BTS. Ini tidak boleh kerjasama yang mengatur pemerintah. Undang-undang juga tidak membolehkan monopoli dalam penyediaan tower. Ini harus dikaji,” ujarnya.

 

Sementara untuk mengantisipasi dampak hukum dari permasalahan tower ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan.

 

“Kalau pajak retribusi tower ini bisa ditarik nilainya cukup besar, bisa puluhan miliar. Belum lagi, potensi-potensi pendapatan yang lain. Tentu kami akan berkoordinasi dengan Polda dan Kejaksaan terlebih dulu,” pungkasnya.


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru