28.7 C
Denpasar
Tuesday, June 6, 2023

Sepekan 365 Pelanggar Lalu Lintas, 43 WNA Kena Tilang

DENPASARRadar Bali.id– Jajaran Polresta Denpasar gencar menindak pelanggar lalu lintas. Bahkan dalam waktu sepekan dari tanggal 19-26 Maret berhasil menindak pelanggar lalu lintas sebanyak 365. Bahkan ada sebanyak 43 pelanggar WNA ditindak tilang manual.

Seijin Kapolresta Denpasar Kombes Pol  Bambang Yugo Pamungkas, SH., SiK., M.Si. , Kasi Humas  AKP I Ketut Sukadi menerangkan penindakan yang diberikan berupa tilang manual 151, E-tilang 1, dan teguran 213 dengan barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan sebanyak 28, SIM 24 dan STNK 99.

Walau pun penindakan dengan memberikan tilang secara manual kepada pengguna jalan raya masih saja banyak yang melakukan pelanggaran terlebih terhadap para WNA dengan didominasi pelanggaran tanpa helm dan tanpa TNKB. “Sebanyak 43 pelanggar WNA diberikan tindakan tilang manual,” ungkap Kasi Humas, Senin (27/3/2023).

Baca Juga:  Menteri Susi Cederai Rakyat Bali, Perlawanan Desa Adat Makin Masif

Kata dia jenis pelanggaran yang mereka lakukan didominasi berkendara tanpa menggunakan helm sebanyak 37 pelanggar, tanpa TNKB 4 dan tanpa kelengkapan kendaraan 2 pelanggaran.

“Kami akan tegas menindak pelanggar lalulintas, ini demi kebaikan dan keselamatan bersama saat berkendara serta meminimalisir kecelakaan berlalu lintas,” pungkasnya. [made dwija putra/radar bali]

 

 

 

 



DENPASARRadar Bali.id– Jajaran Polresta Denpasar gencar menindak pelanggar lalu lintas. Bahkan dalam waktu sepekan dari tanggal 19-26 Maret berhasil menindak pelanggar lalu lintas sebanyak 365. Bahkan ada sebanyak 43 pelanggar WNA ditindak tilang manual.

Seijin Kapolresta Denpasar Kombes Pol  Bambang Yugo Pamungkas, SH., SiK., M.Si. , Kasi Humas  AKP I Ketut Sukadi menerangkan penindakan yang diberikan berupa tilang manual 151, E-tilang 1, dan teguran 213 dengan barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan sebanyak 28, SIM 24 dan STNK 99.

Walau pun penindakan dengan memberikan tilang secara manual kepada pengguna jalan raya masih saja banyak yang melakukan pelanggaran terlebih terhadap para WNA dengan didominasi pelanggaran tanpa helm dan tanpa TNKB. “Sebanyak 43 pelanggar WNA diberikan tindakan tilang manual,” ungkap Kasi Humas, Senin (27/3/2023).

Baca Juga:  Bertemu AA Gde Agung, MDA Bali Bahas Hare Krishna, Ini Poin-poinnya

Kata dia jenis pelanggaran yang mereka lakukan didominasi berkendara tanpa menggunakan helm sebanyak 37 pelanggar, tanpa TNKB 4 dan tanpa kelengkapan kendaraan 2 pelanggaran.

“Kami akan tegas menindak pelanggar lalulintas, ini demi kebaikan dan keselamatan bersama saat berkendara serta meminimalisir kecelakaan berlalu lintas,” pungkasnya. [made dwija putra/radar bali]

 

 

 

 


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru