DENPASAR, Radar Bali.id– Jajaran Polresta Denpasar gencar menindak pelanggar lalu lintas. Bahkan dalam waktu sepekan dari tanggal 19-26 Maret berhasil menindak pelanggar lalu lintas sebanyak 365. Bahkan ada sebanyak 43 pelanggar WNA ditindak tilang manual.
Seijin Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, SH., SiK., M.Si. , Kasi Humas AKP I Ketut Sukadi menerangkan penindakan yang diberikan berupa tilang manual 151, E-tilang 1, dan teguran 213 dengan barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan sebanyak 28, SIM 24 dan STNK 99.
Walau pun penindakan dengan memberikan tilang secara manual kepada pengguna jalan raya masih saja banyak yang melakukan pelanggaran terlebih terhadap para WNA dengan didominasi pelanggaran tanpa helm dan tanpa TNKB. “Sebanyak 43 pelanggar WNA diberikan tindakan tilang manual,” ungkap Kasi Humas, Senin (27/3/2023).
Kata dia jenis pelanggaran yang mereka lakukan didominasi berkendara tanpa menggunakan helm sebanyak 37 pelanggar, tanpa TNKB 4 dan tanpa kelengkapan kendaraan 2 pelanggaran.
“Kami akan tegas menindak pelanggar lalulintas, ini demi kebaikan dan keselamatan bersama saat berkendara serta meminimalisir kecelakaan berlalu lintas,” pungkasnya. [made dwija putra/radar bali]