DENPASAR, RadarBali.id– Pertunjukan komersial topeng monyet yang biasa keliling ke perumahan maupun kampung sudah dilarang. Ada aturan untuk itu.
Pelarangan topeng monyet ini ada aturan hukumnya. Salah satu dasar hukumnya adalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 302 , yakni aturan tentang tindakan penyiksaan hewan. Ada juga aturan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan, pasal 66 ayat (2).
Seperti saat difoto Selasa (28/3/2023). Namun tampak topeng monyet muncul di Denpasar dikawasan Jalan Imam Bonjol, Denpasar, menunggu tuannya yang sedang makan.Monyetnya tampak santai bertengger di sepeda dengan santai, tampak kurus serta tak terawat akibat banyakan atraksi. [adrian suwanto/radar bali]