TERKAIT tiga lokasi penambangan atau galian C di Desa Adat Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung yang diduga bodong. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara tegas mengatakan semua tak berizin.
Suryanegara mengatakan, izin operasional dari sejumlah galian C yang ada di desa Pecatu, Kuta Selatan, Badung itu adalah wewenang dari pihak Sapol Pol PP provinsi Bali. Sehingga saat pihaknya melakukan penggerebekan langsung diteruskan ke pihak Sat Pol PP Bali.
Selanjutnya, Selasa pekan depan pihak terkait akan kembali ke lokasi untuk memeriksa dokumen operasional.
“Kita juga sudah koordinasi dengan Provinsi untuk cek. Nah, hasil koordinasi itu, Selasa depan akan turun bersama-sama,” tambahnya.
Tidak hanya tiga, Suryanegara memperkirakan masih banyak galian C tak berizin yang masih beroperasi di wilayah Kuta Selatan.
Dikatakannya, berdasarkan laporan warga, diperkirakan ada dua lokasi lagi yang masih beroperasi yang diduga tak memiliki izin resmi.