MANGUPURA – Setelah melakukan kajian Dewan Pengupah bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disperinaker) akhirnya Upah Minimum Kabupaten (UMK) Badung tahun 2023 ditetapkan menjadi Rp 3.163.837,32. UMK tahun 2023 ini naik sebanyak 6,8 persen atau sebesar Rp 202.551,92 dibanding UMK tahun 2022 sebesar Rp 2.961.285,40.
Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) Bali Kabupaten Badung Wayan Suyasa menerangkan mengenai penyesuaian UMK Badung tahun 2023 sudah ditetapkan.” UMK Badung ditetapkan, 3.163.837,32 dan ini naik 6,8 persen. Naiknya Rp 202.551,92 itu sudah disepakati,” jelas Suyasa, Rabu (30/11).
Pihaknya juga menyadari karena UMK ini sistem jaring pengaman pekerja atau buruh dari masa kerja 0-1 tahun. Artinya orang yang baru bekerja minimal tidak boleh kecil dari UMK. “Kalau pekerja 5 tahun ke atas, seharusnya ada bahasa antara pekerja dan perusahaan. Itulah selama ini karakter pengusaha selalu berbicara minimal, pada filosofinya 0-1 tahun,” beber Wakil Ketua DPRD Badung ini.
Imbuhnya, hal ini bukan masalah jumlah yang diapresiasi, minimal dewan pengupah Badung sudah menetapkan UMK. Karena dasar hukum penetapan UMK tidak boleh rendah dari UMP. “Harapan kami harus bisa memberikan suatu atensi kepada pekerja. Pekerja merupakan aset perusahaan yang harus dihargai, pengabdian begitu besar. Jangan saat diperlukan saja tenaganya diperas, jika ada permasalahan seperti Covid-19 yang melanda 2,5 tahun dampaknya ke pekerja dan ada yang tidak mendapat haknya,” pungkasnya. (dwi/rid)