27.6 C
Denpasar
Thursday, June 8, 2023

Desa Taro Kelod Menaruh Sisa Karya di Rumah Warga yang Disanksi Adat

Kasus sengketa tanah di Desa Adat Taro Kelod, Kecamatan Tegalalang, Kabupaten Giayar, Bali yang berujung pada sanksi adat berupa kanorayang (dikeluarkan dari kegiatan adat) berujung panjang. Jumat (4/3), pihak Desa Adat Taro Kelod menaruh sisa karya (upacara) di rumah yang ditempati I Ketut Warka.

IB INDRA PRASETIA, Gianyar

 

WARGA Desa Adat Taro Kelod di Desa Taro, Kecamatan Tegallalang, berkumpul di depan pura pada Jumat (4/3). Mereka kemudian mendatangi rumah I Ketut Warka. Saat itu, mereka juga membawa sisa karya (upacara adat/ keagamaan) yang dilakukan Desa Adat Taro Kelod di halaman depan (jeroan) rumah Warka.

 

“Kebetulan kami perlu tempat simpan sisa karya (upacara, red) kami langsung pergunakan (meletakkan sisa upacara, red),” ungkap Bendesa Adat Taro Kelod, I Ketut Subawa.

Baca Juga:  Naik Motor saat Mabuk, Mahasiswa Tewas Mengenaskan di Jalur Tengkorak Tabanan

 

Sisa upacara tersebut di antaranya taring berupa kayu dan atap terbuat dari alang-alang. Ada juga sisa balai bekas upacara. Setelah menempatkan sisa upacara tersebut, krama desa kembali beraktivitas masing-masing.

Menantu I Ketut Warka, Ni Wayan Latri menyatakan, dengan penempatan sisa upacara, dia mengaku akses satu-satunya hanya dari depan.

 

“Yang di belakang, sudah empetine (ditutup, red). Kami tidak dikasih bicara,” jelasnya.

 

Dalam berita sebelumnya, kasus sanksi adat atau Kanorayang yang menimpa Warka berawal ketika Warka ada sengketa tanah melawan keluarga Sabit.

Dari kasus tanah itu, Desa Adat turun tangan. Sebab, desa adat mengklaim tanah itu merupakan tanah desa yang dikuatkan dengan terbitnya sertifikat.

Baca Juga:  Sudah Ajal! Diduga Sakit, Penumpang KMP Gemilang 8 Lunglai Lalu Tak Bernyawa di Kapal

 

Antara Warka dan desa adat berproses di pengadilan. Perkara antara Warka melawan I Sabit sudah diputus sampai kasasi yang dimenangkan Warka. Dua kali gugatan desa adat terhadap Warka di pengadilan diputus NO (cacat formil).

Perkara ini akhirnya berujung sanksi adat bagi keluarga Warka. Sanksi berupa pembebasan hak bagi Warka. 

 

Selanjutnya, pihak Warka mengadu ke Polda Bali hingga Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham Bali). Bahkan Kemenkumham Bali sempat turun ke Kantor Desa Taro mengorek keterangan mengenai permasalahan tersebut.



Kasus sengketa tanah di Desa Adat Taro Kelod, Kecamatan Tegalalang, Kabupaten Giayar, Bali yang berujung pada sanksi adat berupa kanorayang (dikeluarkan dari kegiatan adat) berujung panjang. Jumat (4/3), pihak Desa Adat Taro Kelod menaruh sisa karya (upacara) di rumah yang ditempati I Ketut Warka.

IB INDRA PRASETIA, Gianyar

 

WARGA Desa Adat Taro Kelod di Desa Taro, Kecamatan Tegallalang, berkumpul di depan pura pada Jumat (4/3). Mereka kemudian mendatangi rumah I Ketut Warka. Saat itu, mereka juga membawa sisa karya (upacara adat/ keagamaan) yang dilakukan Desa Adat Taro Kelod di halaman depan (jeroan) rumah Warka.

 

“Kebetulan kami perlu tempat simpan sisa karya (upacara, red) kami langsung pergunakan (meletakkan sisa upacara, red),” ungkap Bendesa Adat Taro Kelod, I Ketut Subawa.

Baca Juga:  Naik Motor saat Mabuk, Mahasiswa Tewas Mengenaskan di Jalur Tengkorak Tabanan

 

Sisa upacara tersebut di antaranya taring berupa kayu dan atap terbuat dari alang-alang. Ada juga sisa balai bekas upacara. Setelah menempatkan sisa upacara tersebut, krama desa kembali beraktivitas masing-masing.

Menantu I Ketut Warka, Ni Wayan Latri menyatakan, dengan penempatan sisa upacara, dia mengaku akses satu-satunya hanya dari depan.

 

“Yang di belakang, sudah empetine (ditutup, red). Kami tidak dikasih bicara,” jelasnya.

 

Dalam berita sebelumnya, kasus sanksi adat atau Kanorayang yang menimpa Warka berawal ketika Warka ada sengketa tanah melawan keluarga Sabit.

Dari kasus tanah itu, Desa Adat turun tangan. Sebab, desa adat mengklaim tanah itu merupakan tanah desa yang dikuatkan dengan terbitnya sertifikat.

Baca Juga:  bank bjb Sinergi dengan SMF Dorong Penyaluran KPR Subsidi

 

Antara Warka dan desa adat berproses di pengadilan. Perkara antara Warka melawan I Sabit sudah diputus sampai kasasi yang dimenangkan Warka. Dua kali gugatan desa adat terhadap Warka di pengadilan diputus NO (cacat formil).

Perkara ini akhirnya berujung sanksi adat bagi keluarga Warka. Sanksi berupa pembebasan hak bagi Warka. 

 

Selanjutnya, pihak Warka mengadu ke Polda Bali hingga Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham Bali). Bahkan Kemenkumham Bali sempat turun ke Kantor Desa Taro mengorek keterangan mengenai permasalahan tersebut.


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru