TABANAN – Pandemi Covid-19 yang terjadi selama dua tahun terakhir membawa dampak besar terhadap kondisi ekonomi masyarakat di Bali. Efeknya banyak nasabah kredit perumahan yang gagal bayar cicilan hingga rumah dilelang. Tak pelak, permohonan eksekusi aset ke Pengadilan Negeri (PN) Tabanan pun meningkat.
Meningkatnya permohonan eksekusi ini tidak lepas dari perkara utang piutang yang statusnya gagal bayar di bank. Lantaran jaminan rumah hingga tanah sebagai pinjaman uang di bank.
Sehingga pihak perbankan selaku kreditur melakukan proses lelang jaminan yang dipakai debitur atau masyarakat selaku peminjam untuk memperoleh pinjaman dana.
Panitera Pengadilan Negeri (PN) Tabanan I Nyoman Windia tak menampik adanya pengaruh itu. Selama pandemi Covid-19 telah banyak permohonan eksekusi yang masuk ke PN Tabanan.
Permohonan eksekusi ini sebagian besar transaksi peminjaman uang di bank yang tidak dapat dibayar oleh para nasabah. Tambah lagi dengan pandemi membuat carut marut ekonomi sehingga banyak permohonan eksekusi dilakukan.
“Karena adanya pandemi ini, banyak proses eksekusi rumah atau lahan warga kami lakukan,” jelasnya, Jumat (11/3).
Menurutnya, transaksi peminjaman tidak sedikit yang terjadi jauh sebelum pandemi. Artinya berperkara sudah cukup lama. Namun terganjal proses eksekusinya karena pandemi.
Namun dia juga tidak memungkiri ada juga yang beberapa di antaranya disebabkan karena status gagal bayar. Sehingga pihak bank memutuskan untuk melakukan lelang rumah. Kemudian pemenang lelangnya mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan.
“Bank kan tidak mau tahu itu (kondisi kesulitan pembayaran),” tegasnya.
Dia merinci di Tabanan semenjak pandemi Covid-19 berlangsung sudah puluhan rumah warga di eksekusi. Di antaranya berada di Kerambitan di Desa Samsam, eksekusi juga terjadi di Desa Gadungan, Kecamatan Selemadeg Timur.
Kemudian di Kampung Kodok, Desa Dauh Peken. Maupun di wilayah Gerokgak yang masuk di wilayah Desa Delod Peken. serta di Kecamatan Kediri. Belum lagi di daerah Pupuan, Baturiti dan masih banyak daerah lainnya di Tabanan.
“Kalau tidak salah lebih dari 20 rumah selama pandemi ini kami eksekusi,” tandasnya.
Sekadar mengingat, Kamis lalu (10/3), Panitera PN Tabanan melakukan eksekusi lahan seluas 2.200 meter persegi di Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan. Eksekusi itu dilakukan setelah melalui proses gugat menggugat yang agak panjang.
Bahkan eksekusi tersebut sampai pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Di tingkatan ini, pemenang lelang yang diketahui atas nama Sinardi, memenangkannya pada Agustus 2021.
Berhubung telah diputuskan di tingkat kasasi, proses eksekusi akhirnya dilakukan. Namun jalannya proses itu juga tidak serta merta bisa dilakukan. Lantaran di awal pelaksanaannya sempat terjadi adu mulut dan argumentasi.