SEMARAPURA – Tim Yustisi Kabupaten Klungkung kembali menemukan sentra industri tahu, pemotongan babi dan ayam yang limbahnya dibuat sembarangan sehingga mencemari lingkungan, Kamis (14/4). Sebelumnya, pengusaha ini sudah dilakukan pembinaan, namun tak mempan. Akhirnya dibawa ke tindak pidana ringan (tipiring)
Lantaran sang pemilik usaha tidak kunjung membuat membenahi sistem pengolahan limbahnya, Tim Yustisi Klungkung akhirnya mengusulkan untuk diajukan sidang tindak pidana ringan (Tipiring).
Saat Tim Yustisi melakukan sidak ke sentra industri tahu di Jalan Rama dan Jalan Subali, Kelurahan Semarapura Klod Kangin, Kamis (14/4), terlihat hampir seluruh limbah dari pengolahan tahu dibuang ke aliran sungai. Itu lantaran tempat usaha itu tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Yang mana hal itu menyebabkan pencemaran lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah, I Ketut Muka yang memimpin sidak mengatakan sebelumnya pihaknya telah melakukan peninjauan langsung dan melakukan pemeriksaan akibat adanya dugaan pencemaran lingkungan industri tahu di Kelurahan Semarapura Klod Kangin itu.
Sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Klungkung juga sudah memberikan pembinaan berkali-kali pada pemilik usaha tersebut. Namun ternyata pembinaan itu belum mampu membuahkan hasil.
“Sidak kali ini, petugas menemukan limbah tahu dibuang langsung ke sungai tanpa melalui proses pengelolaan limbah,” ujarnya.
Selain limbah industri tahu, Tim Yustisi juga menyasar industri selip daging di Jalan Puputan, dan industri pemotongan babi serta ayam di Jalan Sakura, Kelurahan Semarapura Klod. Para industri ini juga kedapatan membuang limbahnya ke sungai.
“Kami langsung ajukan untuk ditipiring dan pembinaan untuk membuat septic tank, sehingga nantinya tidak ada lagi yang membuang limbah ke sungai,” katanya.