AMLAPURA – Idul Fitri 1443 Hijriah atau Lebaran 2022 sudah lewat sepekan. Namun, sejumlah pekerja di Karangasem mengeluhkan karena uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran hingga kini tak kunjung dibayarkan pihak perusahaan.
Kondisi ini membuat sejumlah pekerja melayangkan surat keberatan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Karangasem. Padahal mengacu SE terkait pemberian THR 2022 disebutkan THR wajib dibayarkn kepada pekerja/buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Kepala Disnakertrans Karangasem mengatakan, hingga saat ini pihaknya menerima surat pengaduan dari dua pekerja yang hingga kini THR nya tak dibayar. Mereka kata dia merupakan pekerja di sektor pariwisata.
“Para pekerja mengajukan surat keberatan kepada kami karena THR nya belum dibayar. Satu pekerja di wilayah Abang dan satu lagi di Kecamatan Karangasem. Tapi semua pekerja di sektor pariwisata,” ujarnya Minggu (15/5).
Dengan adanya surat keberatan tersebut, Subandi mengaku hingga saat ini pihaknya masih melakukan mediasi dengan pihak perusahaan tempat mereka bekerja. “Kami pertemukan antara pekerja dengan pengusaha untuk mencapai kesepakatan. Karena THR yang menjadi hak pekerja harus dibayarkan,” tegasnya.
Perusahaan yang tidak bisa membayar penuh saat waktu ditentukan karena kondisi keuangan, pembayaran bisa dilakukan secara bertahap. Hal itu melalui kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha saat proses mediasi berlangsung. Jika perusahaan belum mampu membayar bisa ditunda hingga waktu yang ditentukan.
Sekadar informasi, akibat pandemi berkepanjangan membuat sejumlah perusahaan di Karangasem gulung tikar. Dari empat ribu perusahaan di Karangasem hampir sebagian tak beroperasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 707 perusahaan yang bergerak di bidang pariwisata tutup, dan sebagian pegawainya dirumahkan hingga pemutusan hubungan kerja (PHK). (zul)