25.4 C
Denpasar
Saturday, June 10, 2023

Pasar Sukla Satyagraha Disegel, Pedagang Diminta Cari Pasar Lain

GIANYAR – Pasar Sukla Satyagraha yang didukung anggota DPD RI, I Gusti Arya Wedakarna (AWK) disegel Bupati Gianyar. Pedagang pun bingung mau berjualan di mana. Namun, pihak Pemkab Gianyar sudah memberi solusi agar mereka berjualan di pasar lain.

 

Plt. Asisten Administrasi Umum Kabupaten Gianyar, I Dewa Gede Alit Mudiarta selaku koordinator penertiban mengatakan, alasan utama penutupan atau penyegelan Pasar Satyagraha karena belum memiliki izin. 

 

Dia mengatakan, pemerintah sudah mengarahkan pengelola mengurus perizinan.

 

“Dia memang sudah mengurus perizinan tapi cuma sekali saja. Kami sudah berikan persyaratan bagaimana untuk mendirikan pasar tetapi sampai saat ini belum ada datang kembali,” tegas Dewa Alit. 

Baca Juga:  Bale Dangin Milik Wayan Sumawa Terbakar, Warga Pukul Kentongan

 

Lebih lanjut dikatakannya, Dinas Perizinan tidak pernah mempersulit masyarakat atau siapapun yang mengurus perizinan atau berinvestasi di Kabupaten Gianyar. 

 

“Kami tidak pernah mempersulit, hanya Dinas Perizinan menyelenggarakan aturan perundang-undangan,” imbuhnya. 

 

Dia menjelaskan, awalnya Bupati Mahayastra sejak tahun 2019 telah memberikan kelonggaran bagi pedagang di Pasar Rakyat Gianyar untuk menggunakan fasilitas umum selama relokasi pasar dilakukan. Namun sejak 8 Februari 2022 Pasar Rakyat Gianyar telah mulai beroperasi. 

 

“Sejak Tanggal 8 Februari Pasar Rakyat Gianyar telah dibuka. Kami telah melakukan sosialisasi setiap pagi agar pedagang yang telah memiliki tempat agar kembali berjualan di Pasar Gianyar dan tidak menggunakan fasum,” ujarnya. 

Baca Juga:  DPD RI Kok Ngomong Agama? AWK: Saya Tokoh Hindu

 

Terlebih bagi pedagang yang belum memiliki tempat di Pasar Rakyat Gianyar, Dewa Alit mengarahkan untuk berjualan di sejumlah pasar yang ada di Kecamatan. Yakni Pasar Blahbatuh dan Pasar Semebaung ataupun Pasar Desa lainnya baik di Pasar Desa Abianbase, Bitra ataupun Pasar Desa Beng. 

 

“Yang belum punya tempat silakan mendaftar di Pasar Blahbatuh atau Semebaung. Atau di Pasar Desa Bitera, Abianbase ataupun Pasar Desa Beng. Tentunya dengan pengajuan yang benar,” pintanya.

 

Menurut dia, ada pasar yang dikelola Dinas Perindustrian Perdagangan maupun dikelola desa.

 

“Kalau Pasar Semebaung dan Blahbatuh ke Disperindag dan Pasar Desa ke Desa Adat setempat,” pungkasnya.



GIANYAR – Pasar Sukla Satyagraha yang didukung anggota DPD RI, I Gusti Arya Wedakarna (AWK) disegel Bupati Gianyar. Pedagang pun bingung mau berjualan di mana. Namun, pihak Pemkab Gianyar sudah memberi solusi agar mereka berjualan di pasar lain.

 

Plt. Asisten Administrasi Umum Kabupaten Gianyar, I Dewa Gede Alit Mudiarta selaku koordinator penertiban mengatakan, alasan utama penutupan atau penyegelan Pasar Satyagraha karena belum memiliki izin. 

 

Dia mengatakan, pemerintah sudah mengarahkan pengelola mengurus perizinan.

 

“Dia memang sudah mengurus perizinan tapi cuma sekali saja. Kami sudah berikan persyaratan bagaimana untuk mendirikan pasar tetapi sampai saat ini belum ada datang kembali,” tegas Dewa Alit. 

Baca Juga:  Ombak Terjang Parkiran hingga Kuburan, Pengunjung Pantai Diminta Menjauh

 

Lebih lanjut dikatakannya, Dinas Perizinan tidak pernah mempersulit masyarakat atau siapapun yang mengurus perizinan atau berinvestasi di Kabupaten Gianyar. 

 

“Kami tidak pernah mempersulit, hanya Dinas Perizinan menyelenggarakan aturan perundang-undangan,” imbuhnya. 

 

Dia menjelaskan, awalnya Bupati Mahayastra sejak tahun 2019 telah memberikan kelonggaran bagi pedagang di Pasar Rakyat Gianyar untuk menggunakan fasilitas umum selama relokasi pasar dilakukan. Namun sejak 8 Februari 2022 Pasar Rakyat Gianyar telah mulai beroperasi. 

 

“Sejak Tanggal 8 Februari Pasar Rakyat Gianyar telah dibuka. Kami telah melakukan sosialisasi setiap pagi agar pedagang yang telah memiliki tempat agar kembali berjualan di Pasar Gianyar dan tidak menggunakan fasum,” ujarnya. 

Baca Juga:  Pertanyakan Aspirasi, AWK: Mereka Mewakili Rakyat Bali? Rakyat Mana?

 

Terlebih bagi pedagang yang belum memiliki tempat di Pasar Rakyat Gianyar, Dewa Alit mengarahkan untuk berjualan di sejumlah pasar yang ada di Kecamatan. Yakni Pasar Blahbatuh dan Pasar Semebaung ataupun Pasar Desa lainnya baik di Pasar Desa Abianbase, Bitra ataupun Pasar Desa Beng. 

 

“Yang belum punya tempat silakan mendaftar di Pasar Blahbatuh atau Semebaung. Atau di Pasar Desa Bitera, Abianbase ataupun Pasar Desa Beng. Tentunya dengan pengajuan yang benar,” pintanya.

 

Menurut dia, ada pasar yang dikelola Dinas Perindustrian Perdagangan maupun dikelola desa.

 

“Kalau Pasar Semebaung dan Blahbatuh ke Disperindag dan Pasar Desa ke Desa Adat setempat,” pungkasnya.


Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru