24.8 C
Denpasar
Sunday, June 4, 2023

Tilang Manual Berlaku Kembali, Polisi Sita Motor dan Surat Kendaraan

GIANYAR-Sejak Sabtu (1/4), polisi resmi mulai menggelar tilang manual. Seperti yang dilakukan oleh Polsek Sukawati, Gianyar. Tilang atau razia manual digelar di jalan raya Celuk, Sukawati, Gianyar.

Razia menyasar para pengendara roda dua dan roda empat yang tidak memiliki kelengkapan surat dan komponen kendaraan seperti kenalpot brong. Walhasil, dalam razia itu, lima unit kendaraan sepeda motor.

“Untuk giat hari ini kita berhasil menilang 5 pelanggaran dengan barang bukti 4 STNK, dan 1 sepeda motor. Sementara diamankan di Polsek Sukawati untuk proses lebih lanjut,” kata Kanit Lantas Polsek Sukawati AKP I Made Weta di sela razia tersebut.

Dijelaskannya bahwa terhitung mulai tanggal 1 April 2023, Polsek Sukawati akan menindak setiap pelanggaran dengan tilang. Hal itu sesuai dengan instruksi pimpinan satuan agar setiap pelanggaran lalu lintas ditindak tegas.

Baca Juga:  Perpustakaan Daerah Rampung di Gianyar, Ada Belasan Ribu Judul Buku

“Hal itu karena banyaknya di temukan pelanggaran lalu lintas disela-sela kelonggaran tidak diberlakukan tilang setahun belakangan ini. Hal ini guna meminimalisir pelanggaran dan membuat efek jera kepada si pelanggar. Sejalan dengan pemberlakuan tilang elektronik, tilang manual juga tetap dijalankan guna cegah pelanggaran sekecil apapun,” urainya.

Dia juga menghimbau agar pengendara selalu tertib berlalu lintas. “Silahkan lengkapi surat-surat kendaraam dan patuhi rambu-rambu lalu lintas,” pungkasnya.






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur


GIANYAR-Sejak Sabtu (1/4), polisi resmi mulai menggelar tilang manual. Seperti yang dilakukan oleh Polsek Sukawati, Gianyar. Tilang atau razia manual digelar di jalan raya Celuk, Sukawati, Gianyar.

Razia menyasar para pengendara roda dua dan roda empat yang tidak memiliki kelengkapan surat dan komponen kendaraan seperti kenalpot brong. Walhasil, dalam razia itu, lima unit kendaraan sepeda motor.

“Untuk giat hari ini kita berhasil menilang 5 pelanggaran dengan barang bukti 4 STNK, dan 1 sepeda motor. Sementara diamankan di Polsek Sukawati untuk proses lebih lanjut,” kata Kanit Lantas Polsek Sukawati AKP I Made Weta di sela razia tersebut.

Dijelaskannya bahwa terhitung mulai tanggal 1 April 2023, Polsek Sukawati akan menindak setiap pelanggaran dengan tilang. Hal itu sesuai dengan instruksi pimpinan satuan agar setiap pelanggaran lalu lintas ditindak tegas.

Baca Juga:  Mandi di Pantai Lembeng, Pekerja Proyek Terseret Ombak dan Hilang

“Hal itu karena banyaknya di temukan pelanggaran lalu lintas disela-sela kelonggaran tidak diberlakukan tilang setahun belakangan ini. Hal ini guna meminimalisir pelanggaran dan membuat efek jera kepada si pelanggar. Sejalan dengan pemberlakuan tilang elektronik, tilang manual juga tetap dijalankan guna cegah pelanggaran sekecil apapun,” urainya.

Dia juga menghimbau agar pengendara selalu tertib berlalu lintas. “Silahkan lengkapi surat-surat kendaraam dan patuhi rambu-rambu lalu lintas,” pungkasnya.






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru