26.5 C
Denpasar
Thursday, March 30, 2023

Satlantas Polres Gianyar Jaring 27 Pelanggar, 15 Warga Asing Ditindak karena Tak Pakai Helm

GIANYAR-Jajaran kepolisian di sejumlah daerah di Bali terus menggencarkan razia penindakan terhadap pengendara motor yang melakukan pelanggaran berlalulintas, seperti tidak mengenakan helm, tanpa melengkapi Surat Tanda Kendaraan Bermotor (TNKB) hingga melanggar rambu-rambu lalu-lintas. Penindakan ini tidak hanya diperuntukkan kepada warga negara asing yang berwisata tapi juga kepada pengendara lokal.

Seperti yang dilaksanakan jajaran Satuan Lalu lintas Polres Gianyar. Razia yang dipimpin langsung oleh Kasatlantas Polres Gianyar AKP Muhamad Bhayangkara ini berhasil menjaring puluhan pengendara motor.

Penindakan ini berlangsung di wilayah Pengosekan, Kecamatan Ubud, Gianyar dan di Jalan Catus Pata Ubud, Gianyar, pada Rabu 8 Maret 2023 sekitar pukul 09.00 Wita.

Baca Juga:  Longsor Makan Korban, Ini Aturan Terbaru Bangun Rumah di Batubulan...

Sebanyak 12 personel Satuan Lalulintas Polres Gianyar yang dikomandoi Iptu Nyoman Sucipta dan Ipda Nyoman Edi dikerahkan ke lokasi razia. Beberapa orang pengendara motor yang diduga melakukan pelanggaran berlalulintas dihentikan dan diperiksa terkait kelengkapan surat-surat berkendara.

Hasilnya, ada 27 pengendara motor yang melakukan pelanggaran. “Hari ini kami menindak 27 pelanggaran dengan memberikan tindakan tilang. Pelanggaran meliputi tidak pakai helm, tanpa surat surat kendaraan dan sebagainya,” ungkap AKP Bhayangkara dilokasi razia.

Diungkapkanya, dari 27 pemotor tersebut, ada 15 warga asing yang ditindak karena tidak pakai helm. Selebihnya 12 warga lokal dengan pelanggaran yang sama. Sementara barang bukti yang disita dari razia tersebut yakni 7 unit sepeda motor, 4 SIM dan 16 STNK. “15 warga asing yang melanggar dikenakan tilang di tempat. Kami juga memberikan edukasi kepada warga asing agar tertib saat berkendara,” bebernya.

Baca Juga:  Piala Dunia, Pemda Gianyar Siapkan Parkiran Tambahan

AKP Bhayangkara menegaskan razia penindakan ini sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan lalu-lintas yang berlaku. Sejatinya, pihak kepolisian tidak akan tebang pilih dalam hal melakukan penindakan. “Siapapun yang melakukan pelanggaran baik itu warga asing dan lokal akan kami tindak tegas. Dengan gencarnya penindakan ini diharapkan adanya kesadaran masyarakat untuk melengkapi surat-surat kendaraan dan selalu tertib berlalulintas,” tegas AKP Bhayangkara.



GIANYAR-Jajaran kepolisian di sejumlah daerah di Bali terus menggencarkan razia penindakan terhadap pengendara motor yang melakukan pelanggaran berlalulintas, seperti tidak mengenakan helm, tanpa melengkapi Surat Tanda Kendaraan Bermotor (TNKB) hingga melanggar rambu-rambu lalu-lintas. Penindakan ini tidak hanya diperuntukkan kepada warga negara asing yang berwisata tapi juga kepada pengendara lokal.

Seperti yang dilaksanakan jajaran Satuan Lalu lintas Polres Gianyar. Razia yang dipimpin langsung oleh Kasatlantas Polres Gianyar AKP Muhamad Bhayangkara ini berhasil menjaring puluhan pengendara motor.

Penindakan ini berlangsung di wilayah Pengosekan, Kecamatan Ubud, Gianyar dan di Jalan Catus Pata Ubud, Gianyar, pada Rabu 8 Maret 2023 sekitar pukul 09.00 Wita.

Baca Juga:  Gelapkan Mobil Sewaan, Pasutri Raup Rp135 Juta, Mengaku Menyesal

Sebanyak 12 personel Satuan Lalulintas Polres Gianyar yang dikomandoi Iptu Nyoman Sucipta dan Ipda Nyoman Edi dikerahkan ke lokasi razia. Beberapa orang pengendara motor yang diduga melakukan pelanggaran berlalulintas dihentikan dan diperiksa terkait kelengkapan surat-surat berkendara.

Hasilnya, ada 27 pengendara motor yang melakukan pelanggaran. “Hari ini kami menindak 27 pelanggaran dengan memberikan tindakan tilang. Pelanggaran meliputi tidak pakai helm, tanpa surat surat kendaraan dan sebagainya,” ungkap AKP Bhayangkara dilokasi razia.

Diungkapkanya, dari 27 pemotor tersebut, ada 15 warga asing yang ditindak karena tidak pakai helm. Selebihnya 12 warga lokal dengan pelanggaran yang sama. Sementara barang bukti yang disita dari razia tersebut yakni 7 unit sepeda motor, 4 SIM dan 16 STNK. “15 warga asing yang melanggar dikenakan tilang di tempat. Kami juga memberikan edukasi kepada warga asing agar tertib saat berkendara,” bebernya.

Baca Juga:  Hah! Sampah Rumah Tangga Gianyar Sudah Capai 539,9 Ton Per Hari

AKP Bhayangkara menegaskan razia penindakan ini sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan lalu-lintas yang berlaku. Sejatinya, pihak kepolisian tidak akan tebang pilih dalam hal melakukan penindakan. “Siapapun yang melakukan pelanggaran baik itu warga asing dan lokal akan kami tindak tegas. Dengan gencarnya penindakan ini diharapkan adanya kesadaran masyarakat untuk melengkapi surat-surat kendaraan dan selalu tertib berlalulintas,” tegas AKP Bhayangkara.


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru