25.4 C
Denpasar
Tuesday, June 6, 2023

Dari Operasi Lalulintas di Gianyar, 41 WNA dan 155 WNI Terjaring

GIANYAR-Penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan warga negara asing (WNA) di kawasan Gianyar masih terus dilakukan. Sejauh ini, kepolisian Lalulintas Polres Gianyar rutin melakukan operasi atau penindakan terhadap sejumlah WNA yang mengendarai kendaraan roda dua tanpa helm.

Penindakan itu berangkat dari maraknya pelanggaran lalulintas yang dilakukan WNA di Bali. Mereka berkendara tanpa helm, tanpa surat kendaraan dan SIM hingga mengendarai sepeda motor dengan ugal-ugalan.

Berdasarkan keterangan Kasat Lantas Polres Gianyar, AKP Muhammad Bhayangkara, sejak tanggal 6 Maret hingga 15 Maret 2023, pihaknya sudah melakukan penertiban terhadap 41 orang WNA yang melanggar aturan lalulintas.

“Terhitung mulai Senin 6 Maret sampai Rabu 15 Maret, kami sudah menertibkan pelanggar Untuk Rusia WNA 41 orang,” katanya Minggu kemarin (19/3). Dia merinci, bahwa dari 41 orang tersebut, WNA Australia yang ditindak sebanyak 19 orang. Menyusul WNA Amerika sebanyak 7 orang, Tiongkok 3 orang, Turki 1 orang Jerman 3 orang dan India sebanyak 4 orang. Menurutnya pelanggaran yang dilakukan beragam.

Baca Juga:  Proses Seleksi Masuk Polri di Gianyar Diawasi Ketat

Para wisatawan berkendara tanpa helm, tanpa surat kendaraan dan SIM hingga ugal-ugalan. Selain WNA, polisi Satlantas Polres Gianyar juga telah menindak 155 orang warga lokal atau WNI. “Dengan adanya jumlahnya ini kita tidak ada perbedaan perlakuan antara WNA dan WNI,” imbuhnya.

Perwira dengan balok tiga di pundak ini pun menghimbau semua pihak untuk tertib berlalulintas. “Saya menghimbau untuk WNA atau WNI lokal pentingnya menggunakan helm untuk keselamatan,” tandasnya. (mar)






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur


GIANYAR-Penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan warga negara asing (WNA) di kawasan Gianyar masih terus dilakukan. Sejauh ini, kepolisian Lalulintas Polres Gianyar rutin melakukan operasi atau penindakan terhadap sejumlah WNA yang mengendarai kendaraan roda dua tanpa helm.

Penindakan itu berangkat dari maraknya pelanggaran lalulintas yang dilakukan WNA di Bali. Mereka berkendara tanpa helm, tanpa surat kendaraan dan SIM hingga mengendarai sepeda motor dengan ugal-ugalan.

Berdasarkan keterangan Kasat Lantas Polres Gianyar, AKP Muhammad Bhayangkara, sejak tanggal 6 Maret hingga 15 Maret 2023, pihaknya sudah melakukan penertiban terhadap 41 orang WNA yang melanggar aturan lalulintas.

“Terhitung mulai Senin 6 Maret sampai Rabu 15 Maret, kami sudah menertibkan pelanggar Untuk Rusia WNA 41 orang,” katanya Minggu kemarin (19/3). Dia merinci, bahwa dari 41 orang tersebut, WNA Australia yang ditindak sebanyak 19 orang. Menyusul WNA Amerika sebanyak 7 orang, Tiongkok 3 orang, Turki 1 orang Jerman 3 orang dan India sebanyak 4 orang. Menurutnya pelanggaran yang dilakukan beragam.

Baca Juga:  Polisi di Ubud-Gianyar Gencar Patroli, Sasar Preman dan Aksi Pemalakan

Para wisatawan berkendara tanpa helm, tanpa surat kendaraan dan SIM hingga ugal-ugalan. Selain WNA, polisi Satlantas Polres Gianyar juga telah menindak 155 orang warga lokal atau WNI. “Dengan adanya jumlahnya ini kita tidak ada perbedaan perlakuan antara WNA dan WNI,” imbuhnya.

Perwira dengan balok tiga di pundak ini pun menghimbau semua pihak untuk tertib berlalulintas. “Saya menghimbau untuk WNA atau WNI lokal pentingnya menggunakan helm untuk keselamatan,” tandasnya. (mar)






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru