27.6 C
Denpasar
Friday, June 2, 2023

Nekat Jualan di Trotoar dan Badan Jalan, Puluhan Pedagang Ditertibkan

GIANYAR-Puluhan pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar dan badan jalan di seputaran kota Gianyar ditertibkan oleh Pol PP Gianyar pada Selasa (21/2). Penertiban itu dilakukan di sepanjang jalan By Pass Prof IB Mantra di kelurahan Samplangan, Gianyar.

Kasat Pol PP Gianyar, Made Watha menjelaskan, penertiban itu merupakan bagian dari kegiatan rutin yang dilakukan oleh Pol PP Gianyar. “Ini giat rutin penertiban yang kita lakukan bilamana masih ada yang berjualan di trotoar, atau fasilitas umum lainnya, badan jalan dan lain-lain,” katanya.

Para pedagang yang ditertibkan itu memasang tenda jualan bukan pada tempatnya. Selain itu juga tak berizin. Hal itu menurutnya membuat lingkungan jadi kumuh. “Karena sesuai Perda no. 15 th 2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dilarang berjualan di Fasum, tanpa izin karena mengganggu pengguna Fasum serta bikin lingkungan kumuh di areal tersebut,” imbuhnya.

Baca Juga:  VIRAL! Bupati Klungkung Marah, Petugas Dari Tiga Instansi Disemprot..

Selain penertiban pedagang Pol PP juga menertibkan sejumlah banner iklan yang dipasang sembarangan tidak pada tempatnya. Sejumlah banner iklan itu dipaku pada perindang pinggir jalan.”Itu baru banner puluhan diamankan karena dipasang bukan pada tempatnya dan tidak berijin. Itu lokasinya di sepanjang jalan menuju Istana Tampaksiring, Gianyar,” pungkasnya.



GIANYAR-Puluhan pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar dan badan jalan di seputaran kota Gianyar ditertibkan oleh Pol PP Gianyar pada Selasa (21/2). Penertiban itu dilakukan di sepanjang jalan By Pass Prof IB Mantra di kelurahan Samplangan, Gianyar.

Kasat Pol PP Gianyar, Made Watha menjelaskan, penertiban itu merupakan bagian dari kegiatan rutin yang dilakukan oleh Pol PP Gianyar. “Ini giat rutin penertiban yang kita lakukan bilamana masih ada yang berjualan di trotoar, atau fasilitas umum lainnya, badan jalan dan lain-lain,” katanya.

Para pedagang yang ditertibkan itu memasang tenda jualan bukan pada tempatnya. Selain itu juga tak berizin. Hal itu menurutnya membuat lingkungan jadi kumuh. “Karena sesuai Perda no. 15 th 2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dilarang berjualan di Fasum, tanpa izin karena mengganggu pengguna Fasum serta bikin lingkungan kumuh di areal tersebut,” imbuhnya.

Baca Juga:  Puluhan Tahanan Polres Gianyar Diajak Olahraga, Polisi Minta Bertobat

Selain penertiban pedagang Pol PP juga menertibkan sejumlah banner iklan yang dipasang sembarangan tidak pada tempatnya. Sejumlah banner iklan itu dipaku pada perindang pinggir jalan.”Itu baru banner puluhan diamankan karena dipasang bukan pada tempatnya dan tidak berijin. Itu lokasinya di sepanjang jalan menuju Istana Tampaksiring, Gianyar,” pungkasnya.


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru