30.4 C
Denpasar
Tuesday, March 28, 2023

Jalan Menuju Pura Dipasangi Portal, Warga Subak Berang

GIANYAR-Warga dan pengempon pura Masceti yang terletak di desa Sayan Ubud, Gianyar dibuat berang. Dimana pura itu diketahui merupakan milik 10 subak dari empat desa sebagai penyungsung. Empat desa tersebut yakni desa adat Sayan, desa adat Tebongkang, desa adat Singakerta dan desa adat Demayu.

Kemarahan warga merupakan buntut dari aksi investor yang telah menyewa jalan ke arah pura tersebu. Namun malah digunakan secara semena-mena. Jalan menuju pura sempat dipasangi portal. Selain itu, perjanjian itu dibuat hanya sepihak dengan salah satu Kelian subak. Padahal nyatanya pura tersebut merupakan milik 10 subak dengan total warga kurang lebih 2 ribu orang. Lebih parahnya lagi, kata pengacara warga, Gede Putu Arsana, pura Beji Masceti yang merupakan satu kesatuan dengan Pura Masceti malah dibongkar dan dibuatkan yang baru dengan lokasi bergeser beberapa meter. Hal itu dibuat tanpa adanya upacara atau ritual dan tanpa sepengetahuan 10 subak.

Gede Putu Arsana, pengacara dari 10 subak tersebut, mengatakan tindakan yang dilakukan oleh investor tersebut terkesan semena-mena. Diceritakannya, bahwa hal itu diketahui bermula sekitar 4 bulan lalu. Saat itu ada odalan besar di pura tersebut. Lalu warga melihat adanya kejanggalan, terkait pembangunan villa oleh investor asal Rusia berinisial FD. “Terjadinya masalah ini setelah Kelian subak melihat ada pembangunan villa dan banyak fasilitas subak yang dirubah, dibongkar, jalan dibangun. Ini dipertanyakan oleh Penyungsung. Itu persisnya sekitar 4 bulan lalu. Saat itu ada odalan,” katanya Selasa (24/1).

Baca Juga:  Waspada Praktik Berkedok Investasi Bodong Bali, Ini Himbauan Anggota DPR RI

Warga mempertanyakan adanya portal yang dipasang di jalan menuju pura yang disewa oleh investor untuk dipakai juga sebagai jalan menuju villa. Setelah ada protes dari warga, para Kelian dari 10 subak ini melakukan rapat pada tanggal Rabu 25 Oktober 2022 lalu.

Dalam rapat itu akhirnya terkuak adanya perjanjian antara pihak investor yang membangun villa dengan salah satu pengempon pura bernama I Gusti Ngurah Gede. Pengempon Gusti Ngurah Gede dalam rapat itu secara terbuka menyampaikan

bahwa ada perjanjian. Dari dua perjanjian itu sudah menerima uang sebanyak Rp169 juta.

Putu Arsana menilai jika perjanjian kerja sama itu tidaklah sah. Karena tidak melibatkam pengempon dan anggota 9 subak lainnya. 9 subak tak pernah mengakui adanya kerja sama itu karena tak pernah dilibatkan dalam perjanjian itu.

“Akhirnya saya mengambil kesimpulan, karena saya selaku lawyer, mungkin dia punya kesalahan, tapi investor juga punya kesalahan fatal. Kenapa dia mau membuat perjanjian dengan satu orang padahal dia tau ada sembilan pengempon lain. Yang saya lihat, Ngurah Gede diakal-akali investor ini,” bebernya.

Ditegaskannya bahwa warga tidak mengakui perjanjian tersebut karena tidak memenuhi persyaratan legalitas. “Apalagi kini jalan tersebut dipakai dan dilintasi oleh sejumlah truk besar yang mengangkut material pembanguan villa milik investor tersebut. Tak hanya sudah menggeser pura, di samping penggunaan jalan itu, ada pembangunan gudang mesin air milik villa tersebut yang dibuat di bangunan wantilan pura. Yang berikutnya, ada sempadan kali, yang merupakan akses subak untuk memonitoring air malah ditembok dijadikan bagian villa. Saya sudah menyampaikan pemberitahuan kepada pihak investor bahwa apa yang dilakukan sudah melanggar dan tak sesuai kesepakatan. Kami minta baik-baik. Karena kalau dilaporkan, sudah memenuhi unsur ini,” ungkapnya.

Baca Juga:  Ribuan Warga dari 35 Desa di Gianyar Gelar Upacara Melasti, Polisi Amankan Sejumlah Pantai

Kini portal di jalan masuk pura sudah dibongkar investor. Namun masalah lain muncul. “Tapi yang mengagetkan kami lagi, pura Bejinya ini malah dibongkar, digeser ke arah utara sekitar 3 sampai 5 meter. Pengempon pura tak ada yang mengetahui. Padahal itu lahan milik subak. Bukan bagian dari lahan yang dia kontrak. Makanya saya melihat ini sesuatu yang bagi saya di luar nalar. Keterlaluan. Kalau saya bilang ini pelecehan, penghinaan. Karena untuk memindah pura itu tak bisa dilakukan dengan semena-mena apalagi tak ada upacara khususnya,” urainya.

Terkait hal itu, humas villa yakni Lepong saat dikonfirmasi menjelaskan, sejauh yang dia dengar bahwa semua pekaseh sudah mengetahui. Hanya saja satu pekaseh yang tanda tangan. “Sebenarnya semua tau kalau tiang dengar. Semua tahu.  Sebelum tanda tangan. Cuman pekasehnya Gede (Gusti Ngurah Gede) saja yang tanda tangan. Tau oleh yang lain, tapi tidak tertulis,” bebernya.






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur


GIANYAR-Warga dan pengempon pura Masceti yang terletak di desa Sayan Ubud, Gianyar dibuat berang. Dimana pura itu diketahui merupakan milik 10 subak dari empat desa sebagai penyungsung. Empat desa tersebut yakni desa adat Sayan, desa adat Tebongkang, desa adat Singakerta dan desa adat Demayu.

Kemarahan warga merupakan buntut dari aksi investor yang telah menyewa jalan ke arah pura tersebu. Namun malah digunakan secara semena-mena. Jalan menuju pura sempat dipasangi portal. Selain itu, perjanjian itu dibuat hanya sepihak dengan salah satu Kelian subak. Padahal nyatanya pura tersebut merupakan milik 10 subak dengan total warga kurang lebih 2 ribu orang. Lebih parahnya lagi, kata pengacara warga, Gede Putu Arsana, pura Beji Masceti yang merupakan satu kesatuan dengan Pura Masceti malah dibongkar dan dibuatkan yang baru dengan lokasi bergeser beberapa meter. Hal itu dibuat tanpa adanya upacara atau ritual dan tanpa sepengetahuan 10 subak.

Gede Putu Arsana, pengacara dari 10 subak tersebut, mengatakan tindakan yang dilakukan oleh investor tersebut terkesan semena-mena. Diceritakannya, bahwa hal itu diketahui bermula sekitar 4 bulan lalu. Saat itu ada odalan besar di pura tersebut. Lalu warga melihat adanya kejanggalan, terkait pembangunan villa oleh investor asal Rusia berinisial FD. “Terjadinya masalah ini setelah Kelian subak melihat ada pembangunan villa dan banyak fasilitas subak yang dirubah, dibongkar, jalan dibangun. Ini dipertanyakan oleh Penyungsung. Itu persisnya sekitar 4 bulan lalu. Saat itu ada odalan,” katanya Selasa (24/1).

Baca Juga:  Urunan, RS Ari Canti Bantu Korban Erupsi Semeru

Warga mempertanyakan adanya portal yang dipasang di jalan menuju pura yang disewa oleh investor untuk dipakai juga sebagai jalan menuju villa. Setelah ada protes dari warga, para Kelian dari 10 subak ini melakukan rapat pada tanggal Rabu 25 Oktober 2022 lalu.

Dalam rapat itu akhirnya terkuak adanya perjanjian antara pihak investor yang membangun villa dengan salah satu pengempon pura bernama I Gusti Ngurah Gede. Pengempon Gusti Ngurah Gede dalam rapat itu secara terbuka menyampaikan

bahwa ada perjanjian. Dari dua perjanjian itu sudah menerima uang sebanyak Rp169 juta.

Putu Arsana menilai jika perjanjian kerja sama itu tidaklah sah. Karena tidak melibatkam pengempon dan anggota 9 subak lainnya. 9 subak tak pernah mengakui adanya kerja sama itu karena tak pernah dilibatkan dalam perjanjian itu.

“Akhirnya saya mengambil kesimpulan, karena saya selaku lawyer, mungkin dia punya kesalahan, tapi investor juga punya kesalahan fatal. Kenapa dia mau membuat perjanjian dengan satu orang padahal dia tau ada sembilan pengempon lain. Yang saya lihat, Ngurah Gede diakal-akali investor ini,” bebernya.

Ditegaskannya bahwa warga tidak mengakui perjanjian tersebut karena tidak memenuhi persyaratan legalitas. “Apalagi kini jalan tersebut dipakai dan dilintasi oleh sejumlah truk besar yang mengangkut material pembanguan villa milik investor tersebut. Tak hanya sudah menggeser pura, di samping penggunaan jalan itu, ada pembangunan gudang mesin air milik villa tersebut yang dibuat di bangunan wantilan pura. Yang berikutnya, ada sempadan kali, yang merupakan akses subak untuk memonitoring air malah ditembok dijadikan bagian villa. Saya sudah menyampaikan pemberitahuan kepada pihak investor bahwa apa yang dilakukan sudah melanggar dan tak sesuai kesepakatan. Kami minta baik-baik. Karena kalau dilaporkan, sudah memenuhi unsur ini,” ungkapnya.

Baca Juga:  Bulan Puasa, Polisi Gencar Razia Preman di Ubud

Kini portal di jalan masuk pura sudah dibongkar investor. Namun masalah lain muncul. “Tapi yang mengagetkan kami lagi, pura Bejinya ini malah dibongkar, digeser ke arah utara sekitar 3 sampai 5 meter. Pengempon pura tak ada yang mengetahui. Padahal itu lahan milik subak. Bukan bagian dari lahan yang dia kontrak. Makanya saya melihat ini sesuatu yang bagi saya di luar nalar. Keterlaluan. Kalau saya bilang ini pelecehan, penghinaan. Karena untuk memindah pura itu tak bisa dilakukan dengan semena-mena apalagi tak ada upacara khususnya,” urainya.

Terkait hal itu, humas villa yakni Lepong saat dikonfirmasi menjelaskan, sejauh yang dia dengar bahwa semua pekaseh sudah mengetahui. Hanya saja satu pekaseh yang tanda tangan. “Sebenarnya semua tau kalau tiang dengar. Semua tahu.  Sebelum tanda tangan. Cuman pekasehnya Gede (Gusti Ngurah Gede) saja yang tanda tangan. Tau oleh yang lain, tapi tidak tertulis,” bebernya.






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur

Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru