28.7 C
Denpasar
Tuesday, March 28, 2023

Bupati Minta Sekda Gianyar yang Baru Tak Melanggar Hukum, Tindak Tegas Pegawai Nakal

GIANYAR-Dewa Gede Alit Mudiarta resmi dilantik sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Gianyar. Dia dilantik langsung oleh Bupati Gianyar, I Made Mahayastra di Taman Maheswara Kantor Bupati Gianyar, Kamis (26/1/2023).

Bupati Gianyar Mahayastra dalam pelantikan itu menegaskan, bahwa tugas pokok Sekda adalah sebagai jembatan antara Bupati dengan masyarakat dan juga wakil rakyat. Untuk diketahui, sebelumnya Dewa Alit merupakan Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gianyar.

Mahayastra juga menekankan agar Sekda bisa menerjemahkan visi misi Bupati. Terutama terkait program kerja. Sehingga pelantikannya sebagai Sekda Gianyar telah memenuhi sejumlah syarat. Sebagaimana tertuang dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara.

Dimana diamanatkan bahwa PNS yang akan menduduki jabatan sebagai sekretaris daerah, harus memenuhi syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan, pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas serta persyaratan jabatan lainnya, sebagaimana halnya Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang lain.

Baca Juga:  WNA Polandia yang Viral karena Dirikan Tenda di Pantai Saat Nyepi, Diserahkan ke Imigrasi

Sebelum diangkat sebagai Sekda Gianyar, semua syarat telah terpenuhi. Bahkan juga melewati proses seleksi oleh panitia yang berjumlah lima orang yang tugasnya menggali potensi dan informasi dari setiap pelamar.

“Saya yakin Sekretaris Daerah yang saya lantik pada hari ini adalah PNS yang terbaik dan layak untuk menduduki jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Gianyar. Sehingga dapat memenuhi tuntutan masyarakat yang semakin besar dan kompleks terhadap perkembangan pembangunan Gianyar. Serta dalam uji kompetensinya juga turut diawasi oleh Ombudsman Perwakilan Bali,” ucap Mahayastra.

Dikatakannya bahwa Sekda berkewajiban membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan, serta membina hubungan kerja dengan dinas, lembaga teknis dan unit pelaksana lainnya. “Dengan fungsi yang demikian maka Sekretaris Daerah sesungguhnya merupakan motor penggerak organisasi pemerintahan daerah,” tegas Bupati Mahayastra.

Namun dalam pelaksanaannya tentunya berdasarkan sistem merit dan tetap berkonsultasi dengan bupati selaku pejabat pembina kepegawaian di pemerintah kabupaten. “Jadi kalau sekarang jadi Sekda saya ijinkan untuk marah-marah dalam artian tegas. Jika ada yang melanggar silahkan ditindak diproses atau disidang, nanti Bupati yang memutuskan,” tandasnya.

Baca Juga:  Saat Pandemi Pun, Pendapatan Gianyar Tembus Rp 2,114 Triliun

Mahayastra kemudian meminta agar Dewa Alit menjadikan jabatan Sekda sebagai wahana untuk menunjukkan dan membuktikan kemampuan kerja terbaik. “Berusahalah dengan keras untuk menjadi pejabat yang inovatif dan berprestasi, laksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya, serta jaga dan bina hubungan baik dengan Kepala Daerah maupun seluruh Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar,” pesannya.

Dia juga meminta agar Sekda yang baru dilantik agar patuh dan taat pada aturan yang berlaku. “Apa pun yang saudara kerjakan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta jauhilah hal-hal yang melanggar hukum apalagi menyebabkan saudara berurusan dengan aparat penegak hukum,” pungkasnya. (mar)

 






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur


GIANYAR-Dewa Gede Alit Mudiarta resmi dilantik sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Gianyar. Dia dilantik langsung oleh Bupati Gianyar, I Made Mahayastra di Taman Maheswara Kantor Bupati Gianyar, Kamis (26/1/2023).

Bupati Gianyar Mahayastra dalam pelantikan itu menegaskan, bahwa tugas pokok Sekda adalah sebagai jembatan antara Bupati dengan masyarakat dan juga wakil rakyat. Untuk diketahui, sebelumnya Dewa Alit merupakan Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gianyar.

Mahayastra juga menekankan agar Sekda bisa menerjemahkan visi misi Bupati. Terutama terkait program kerja. Sehingga pelantikannya sebagai Sekda Gianyar telah memenuhi sejumlah syarat. Sebagaimana tertuang dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara.

Dimana diamanatkan bahwa PNS yang akan menduduki jabatan sebagai sekretaris daerah, harus memenuhi syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan, pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas serta persyaratan jabatan lainnya, sebagaimana halnya Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang lain.

Baca Juga:  Diseruduk Truk, Mobil Avanza Terjun Bebas ke Sungai

Sebelum diangkat sebagai Sekda Gianyar, semua syarat telah terpenuhi. Bahkan juga melewati proses seleksi oleh panitia yang berjumlah lima orang yang tugasnya menggali potensi dan informasi dari setiap pelamar.

“Saya yakin Sekretaris Daerah yang saya lantik pada hari ini adalah PNS yang terbaik dan layak untuk menduduki jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Gianyar. Sehingga dapat memenuhi tuntutan masyarakat yang semakin besar dan kompleks terhadap perkembangan pembangunan Gianyar. Serta dalam uji kompetensinya juga turut diawasi oleh Ombudsman Perwakilan Bali,” ucap Mahayastra.

Dikatakannya bahwa Sekda berkewajiban membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan, serta membina hubungan kerja dengan dinas, lembaga teknis dan unit pelaksana lainnya. “Dengan fungsi yang demikian maka Sekretaris Daerah sesungguhnya merupakan motor penggerak organisasi pemerintahan daerah,” tegas Bupati Mahayastra.

Namun dalam pelaksanaannya tentunya berdasarkan sistem merit dan tetap berkonsultasi dengan bupati selaku pejabat pembina kepegawaian di pemerintah kabupaten. “Jadi kalau sekarang jadi Sekda saya ijinkan untuk marah-marah dalam artian tegas. Jika ada yang melanggar silahkan ditindak diproses atau disidang, nanti Bupati yang memutuskan,” tandasnya.

Baca Juga:  WNA Ugal-ugalan di Jalan hingga Bahayakan Pengguna Jalan, Polisi Datangi Pengusaha Rental

Mahayastra kemudian meminta agar Dewa Alit menjadikan jabatan Sekda sebagai wahana untuk menunjukkan dan membuktikan kemampuan kerja terbaik. “Berusahalah dengan keras untuk menjadi pejabat yang inovatif dan berprestasi, laksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya, serta jaga dan bina hubungan baik dengan Kepala Daerah maupun seluruh Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar,” pesannya.

Dia juga meminta agar Sekda yang baru dilantik agar patuh dan taat pada aturan yang berlaku. “Apa pun yang saudara kerjakan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta jauhilah hal-hal yang melanggar hukum apalagi menyebabkan saudara berurusan dengan aparat penegak hukum,” pungkasnya. (mar)

 






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur

Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru