30.4 C
Denpasar
Tuesday, March 28, 2023

Beh! Jual Narkoba ke Wisatawan, Tiga Pelaku Ditangkap, Polisi Sita 4,6 Kg Ganja Kering

GIANYAR,radarbali.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar menangkap tiga orang pengedar ganja yang kerap menjual dengan menyasar turis asing. Ketiga pelaku masing-masing bernama Dian Galih Prakasiwi, 25, Moh. Khoirudin, 26 dan Irfan Kurniawan, 29.  Dari penangkapan ketiganya, diamankan barang bukti ganja kering siap edar dengan total berat 4,6 kg. Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun seijin Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana menjelaskan, ketiga pelaku merupakan dari satu jaringan yang sama.

Pengungkapan bermula dari adanya informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba yang menyasar wisatawan. Lalu pada Sabtu (21/1), polisi melakukan pengintaian. Sekitar pukul 18.30 Wita, akhirnya dua pelaku yakni Dian Galih Prakasiwi dan Moh. Khoirudin ditangkap di jalan menuju persawahan, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar. “Kami kemudian melakukan pengembangan dan menggeledah kamar kos kedua pelaku

Baca Juga:  Keren! Ogoh-Ogoh Nyi Bunti di Peliatan, Ubud, Ini Memakai Bahan Sabut,Kulit Jagung,Akar Bawang

di Jalan Merpati Gang Betet, Monang-maning, Denpasar Barat. Dari tangan kedua pelaku, diamankan barang bukti yakni 2,7 Kilogram ganja, 2 buah handphone, 3 bundel plastik besar klip kosong, 1 buah tas gendong warna abu-abu, serta 1 unit sepeda motor,” terangnya di Polres Gianyar, Senin (30/1).

Selain menangkap keduanya, polisi yang terus melakukan pengembangan juga akhirnya menangkap pelaku lain, Irfan Kurniawan. Pria asal Cianjur Jawa Timur itu ditangkap pada Kamis (26/1) sekitar pukul 13.30 WITA di Jalan Raya Batuyang, depan Gang Garuda Banjar Dlod Lurung, Desa Batubulan Kangin, Sukawati, Gianyar.

Dari tangannya, diamankan barang bukti ganja kering seberatPo 1,9 KG. Selain itu juga diamankan 1 buah handphone, 1 bendel plastik klip, serta 1 unit sepeda motor. “Rata-rata mereka ini adalah residivis,” ungkapnya.

Baca Juga:  Curi Tabung Melon di TKP Berbeda, Residivis Pencuri di Gianyar Diciduk

Sementara itu atas perbuatannya, para pelaku dikenai pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. (mar/rid)

 



GIANYAR,radarbali.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar menangkap tiga orang pengedar ganja yang kerap menjual dengan menyasar turis asing. Ketiga pelaku masing-masing bernama Dian Galih Prakasiwi, 25, Moh. Khoirudin, 26 dan Irfan Kurniawan, 29.  Dari penangkapan ketiganya, diamankan barang bukti ganja kering siap edar dengan total berat 4,6 kg. Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun seijin Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana menjelaskan, ketiga pelaku merupakan dari satu jaringan yang sama.

Pengungkapan bermula dari adanya informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba yang menyasar wisatawan. Lalu pada Sabtu (21/1), polisi melakukan pengintaian. Sekitar pukul 18.30 Wita, akhirnya dua pelaku yakni Dian Galih Prakasiwi dan Moh. Khoirudin ditangkap di jalan menuju persawahan, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar. “Kami kemudian melakukan pengembangan dan menggeledah kamar kos kedua pelaku

Baca Juga:  TERUNGKAP! Polisi Bongkar Pungli Tirta Empul Ternyata Berawal dari...

di Jalan Merpati Gang Betet, Monang-maning, Denpasar Barat. Dari tangan kedua pelaku, diamankan barang bukti yakni 2,7 Kilogram ganja, 2 buah handphone, 3 bundel plastik besar klip kosong, 1 buah tas gendong warna abu-abu, serta 1 unit sepeda motor,” terangnya di Polres Gianyar, Senin (30/1).

Selain menangkap keduanya, polisi yang terus melakukan pengembangan juga akhirnya menangkap pelaku lain, Irfan Kurniawan. Pria asal Cianjur Jawa Timur itu ditangkap pada Kamis (26/1) sekitar pukul 13.30 WITA di Jalan Raya Batuyang, depan Gang Garuda Banjar Dlod Lurung, Desa Batubulan Kangin, Sukawati, Gianyar.

Dari tangannya, diamankan barang bukti ganja kering seberatPo 1,9 KG. Selain itu juga diamankan 1 buah handphone, 1 bendel plastik klip, serta 1 unit sepeda motor. “Rata-rata mereka ini adalah residivis,” ungkapnya.

Baca Juga:  Prediksi Gelombang Tinggi, Wisatawan Diminta Waspada Mandi di Pantai

Sementara itu atas perbuatannya, para pelaku dikenai pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. (mar/rid)

 


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru