NEGARA, Radar Bali.id – Tersangka mantan Bendahara Lembaga Pengkreditan Desa (LPD) Desa Adat Yehembang Kauh, Mendoyo, berinisial IGAKJ, ternyata sudah berada di luar negeri. Tersangka menjadi tenaga kerja wanita (TKW) diduga secara ilegal, karena tanpa ada pemberitahuan dari desa setempat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa tersangka IGAKJ sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor di Kejari Jembrana. Namun di tengah proses penyelidikan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka meninggalkan desanya untuk ke luar negeri.
Berangkatnya tersangka IGAKJ ke luar negeri untuk menjadi TKW, diakui juga oleh pihak keluarga saat pihak desa mengkonfirmasi keberadaan tersangka.
Namun tidak ada yang mengetahui secara pasti negara tujuan dari tersangka. “Dari keterangan suaminya bilang, istrinya sudah berada di luar negeri,” ujar Perbekel Desa Yehembang Kauh, I Komang Darmawan,
Menurutnya, pihak keluarga hanya menyampaikan bahwa mantan bendahara LPD tersebut sudah berangkat ke luar negeri menjadi TKW ilegal tanpa ada penjelasan negara tujuan. “Ada yang bilang ke Singapura, tetapi ada juga yang bilang ke Malaysia. Tidak tahu informasi yang benar yang mana tujuan negara yang benar, ” jelasnya.
Perbekel menyebut, warga yang akan bekerja ke luar negeri biasanya desa mengetahui. Karena desa mengeluarkan surat izin. Misalnya suaminya berangkat, maka surat izin dari istri sepengetahuan desa. Begitu juga sebaliknya, istri berangkat harus ada surat izin suami dengan pengetahuan desa. “Ini tidak ada sampai hari ini,” terangnya.
Perbekel menyebut, dari infomasi suami tersangka, sebelumnya sudah ada itikad baik untuk mengembalikan uang LPD Yehembang Kauh yang sudah digunakan untuk kepentingan pribadi.
Nilainya sebesar Rp 60 juta yang akan dikembalikan tersangka. Akan tetapi setelah diselidiki, nilainya tidak hanya Rp 60 juta. Sehingga tersangka tidak sanggup untuk mengembalikan semua.
Keberangkatan tersangka IGAKJ ke luar negeri untuk menjadi TKW, diduga untuk mencari uang yang akan digunakan untuk mengembalikan uang LPD Yehembang Kauh yang sudah digunakan oleh tersangka sendiri.
Perbekel menambahkan, bahwa dirinya sudah didatangi pihak Kejari Jembrana untuk mencari keberadaan tersangka. Kejari Jembrana juga meminta keterangan dari Desa Yehembang Kauh, Bendesa Desa Adat dan LPD Yehembang Kauh yang bar yang menyatakan bahwa tersangka sudah tidak ada di rumah.
Diberitakan sebelumnya, mantan Ketua LPD Desa Adat Yehembang Kauh I Nyoman Parwata ditahan Kejari Jembrana, Kamis (2/3/2023) malam. Namun satu tersangka lagi, mantan bendaharanya IGAKJ belum memenuhi panggilan. Bahkan tiga kali panggilan jaksa untuk pemeriksaan sebagai tersangka tidak datang.
Padahal, pada saat pemeriksaan sebelumnya menjadi tersangka atau masih sebagai saksi terlapor, tersangka selalu hadir setiap pemeriksaan. Namun setelah ditetapkan sebagai tersangka, tidak pernah hadir saat dipanggil untuk diperiksa.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi lembaga perkreditan desa (LPD) Desa Adat Yehembang Kauh, Kejari Jembrana menetapkan dua orang tersangka. Kedua tersangka tersebut mantan ketua LPD Desa Adat Yehembang Kauh inisial INP dan mantan bendahara IGAKJ.
Kedua disangka melanggar pasal 2 atau pasal 3, junto pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dari hasil audit LP LPD, ditemukan selisih kas LPD Desa Adat Yehembang Kauh sekitar Rp 2 miliar lebih. [m.basir/radar bali]