29.8 C
Denpasar
Saturday, June 3, 2023

Buruk! Kecamuk Rabies Tahun 2022 di Jembrana Tertinggi Dalam Enam Tahun Terakhir

NEGARA,radarbali.id – Kasus positif rabies di Jembrana sepanjang tahun 2022 mencapai 201 kasus. Jumlah kasus tahun lalu tertinggi sepuluh kali lipat sejak tahun 2016 atau tujuh tahun terakhir. Memasuki tahun 2023 ini, sudah ada tercatat dua kasus positif rabies dan satu kasus gigitan yang masih belum keluar hasilnya.

Berdasarkan data dari dinas pertanian dan pangan Jembrana kasus positif rabies tahun 2016 sebanyak 24 kasus, 2017 menjadi 14 kasus , 2018 sebanyak 12 kasus, 2019 sebanyak  10 kasus, 2020 sebanyak 5 kasus, tahun 2021 66 kasus dan tahun 20222 sebanyak 201 kasus.

Kepala Bidang Kesehatan Hewan-Kesehatan Masyarakat Veteriner (Keswan-Kesmavet) Dinas Pertanian dan Pangan Jembrana I Wayan Widarsa mengatakan, kasus positif rabies tahun 2022 memang tertinggi sejak tahun 2016. Pada tahun 2023 ini diharapkan kasus positif rabies menurun. “Kami upayakan tingkatkan vaksinasi terhadap HPR,” ujarnya.

Pada awal tahun 2023 ini memang sudah ada tercatat dua kasus positif rabies di Desa Ekasari dan Kelurahan Sangkaragung. Data itu berdasarkan hasil dari laboratorium Balai Besar Veteriner (BBVet) Denpasar yang baru keluar bulan Januari, sedangkan kasus gigitan dan pengambilan sampel pada 30 Desember 2021. “Satu kasus lagi di Kecamatan Melaya baru diambil dan akan dikirim ke laboratorium. Semoga saja hasilnya nanti negatif,” ujarnya.

Mengenai tingginya kasus positif selama tahun 2022, disebabkan banyak faktor. Salah satu yang berpengaruh besar adalah vaksinasi rabies pada HPR, terutama anjing secara massal yang sempat terhenti karena pandemi Covid-19. Serta anggaran yang dialihkan untuk penanganan Covid-19, ditambah lagi dengan kasus PMK sehingga penanganan terhadap rabies terkendala.

Baca Juga:  Penyandang Disabilitas di Klungkung Divaksin di Rumah Masing-Masing

Belajar dari pengalaman tahun 2022 mengenai penanganan rabies, pada tahun 2023 ini sudah disiapkan rencana, anggaran dan vaksin rabies. Mengingat saat ini Jembrana sudah masuk zona rabies, karena hampir semua desa dan kelurahan di Jembrana sudah terdapat kasus positif rabies.

Jumlah vaksin rabies yang sudah ada saat ini untuk melakukan pencegahan dengan pelaksanaan vaksinasi massal di seluruh wilayah, sudah tersedia sebanyak 12.450 dosis.  Vaksin tersebut sisa pengadaan pusat tahun lalu. Ditambah dengan pengadaan vaksin dari APBD Induk Jembrana 2023 sebanyak 12.000 dosis.

Dalam upaya pencegahan rabies, selain vaksinasi massal juga dilakukan vaksinasi emergency atau vaksin darurat karena ada kasus positif rabies. Seperti vaksinasi darurat yang dilakukan di Desa Manistutu, Senin (9/1) sebagai upaya respon dari kasus positif sebelumnya.

Pihaknya juga akan menerjunkan personel untuk lakukan vaksinasi dan tracking hewan penular rabies (HPR) di sekitaran TKP gigitan. “Vaksinasi massal dan darurat tetap kami lakukan bersama sama untuk mencegah penyebaran rabies,” ujarnya.

Widarsa menambahkan, pencegahan rabies ini perlu peran serta masyarakat. Selain masyakarat rutin melakukan vaksinasi HPR miliknya, ketika ada HPR yang mencurigakan, segera dilaporkan ke petugas berwenang agar ditangani. Setiap digelar vaksinasi massal, mayarakat juga diimbau untuk membawa ke lokasi vaksinasi massal.

Baca Juga:  Dialihkan untuk Penanganan Covid, Dana Ogoh-Ogoh Rp 12 M Batal Cair

Pada saat terjadi kasus positif rabies meningkat di Jembrana, Bupati Jembrana I Nengah Tamba mengeluarkan surat edaran kepada perbekel dan lurah pada bulan Maret 2022 dengan Nomor: 524/960/Keswanvet/TAN/2022. Tentang himbauan terhadap ancaman penyakit rabies. Surat edaran tersebut berisi tindakan-tindakan strategis sehingga bisa menekan bahaya ancaman penyakit rabies.

Dalam surat edaran tersebut, selain menekankan sosialisasi bahaya rabies, mewajibkan masyarakat yang memiliki anjing dan kucing untuk melakukan vaksinasi rabies, serta melakukan tindakan pengamanan terhadap anjing liar yang tidak ada pemiliknya, dengan cara melaporkan kepada petugas terdekat.

Kemudian,  jika menemukan kasus rabies dengan gejala anjing galak tak terkendali dan menggigit, agar segera melaporkan kepada petugas terkait, untuk diambil tindakan pada anjingnya dan penanganan orang yang tergigit ke puskesmas atau rumah sakit terdekat.

Apabila terjadi gigitan HPR, segera melaksanakan tatalaksana pencegahan yaitu mencuci luka dengan detergen di air mengalir selama kurang lebih 15 menit dan selanjutnya mendatangi fasilitas kesehatan terdekat. “Dalam surat edaran juga ditegaskan agar melakukan pengawasan ketat terhadap lalu lintas hewan agar tidak terjadi penyebaran penyakit rabies yang lebih luas,” tandasnya.(bas/rid)

 

 



NEGARA,radarbali.id – Kasus positif rabies di Jembrana sepanjang tahun 2022 mencapai 201 kasus. Jumlah kasus tahun lalu tertinggi sepuluh kali lipat sejak tahun 2016 atau tujuh tahun terakhir. Memasuki tahun 2023 ini, sudah ada tercatat dua kasus positif rabies dan satu kasus gigitan yang masih belum keluar hasilnya.

Berdasarkan data dari dinas pertanian dan pangan Jembrana kasus positif rabies tahun 2016 sebanyak 24 kasus, 2017 menjadi 14 kasus , 2018 sebanyak 12 kasus, 2019 sebanyak  10 kasus, 2020 sebanyak 5 kasus, tahun 2021 66 kasus dan tahun 20222 sebanyak 201 kasus.

Kepala Bidang Kesehatan Hewan-Kesehatan Masyarakat Veteriner (Keswan-Kesmavet) Dinas Pertanian dan Pangan Jembrana I Wayan Widarsa mengatakan, kasus positif rabies tahun 2022 memang tertinggi sejak tahun 2016. Pada tahun 2023 ini diharapkan kasus positif rabies menurun. “Kami upayakan tingkatkan vaksinasi terhadap HPR,” ujarnya.

Pada awal tahun 2023 ini memang sudah ada tercatat dua kasus positif rabies di Desa Ekasari dan Kelurahan Sangkaragung. Data itu berdasarkan hasil dari laboratorium Balai Besar Veteriner (BBVet) Denpasar yang baru keluar bulan Januari, sedangkan kasus gigitan dan pengambilan sampel pada 30 Desember 2021. “Satu kasus lagi di Kecamatan Melaya baru diambil dan akan dikirim ke laboratorium. Semoga saja hasilnya nanti negatif,” ujarnya.

Mengenai tingginya kasus positif selama tahun 2022, disebabkan banyak faktor. Salah satu yang berpengaruh besar adalah vaksinasi rabies pada HPR, terutama anjing secara massal yang sempat terhenti karena pandemi Covid-19. Serta anggaran yang dialihkan untuk penanganan Covid-19, ditambah lagi dengan kasus PMK sehingga penanganan terhadap rabies terkendala.

Baca Juga:  Penyandang Disabilitas di Klungkung Divaksin di Rumah Masing-Masing

Belajar dari pengalaman tahun 2022 mengenai penanganan rabies, pada tahun 2023 ini sudah disiapkan rencana, anggaran dan vaksin rabies. Mengingat saat ini Jembrana sudah masuk zona rabies, karena hampir semua desa dan kelurahan di Jembrana sudah terdapat kasus positif rabies.

Jumlah vaksin rabies yang sudah ada saat ini untuk melakukan pencegahan dengan pelaksanaan vaksinasi massal di seluruh wilayah, sudah tersedia sebanyak 12.450 dosis.  Vaksin tersebut sisa pengadaan pusat tahun lalu. Ditambah dengan pengadaan vaksin dari APBD Induk Jembrana 2023 sebanyak 12.000 dosis.

Dalam upaya pencegahan rabies, selain vaksinasi massal juga dilakukan vaksinasi emergency atau vaksin darurat karena ada kasus positif rabies. Seperti vaksinasi darurat yang dilakukan di Desa Manistutu, Senin (9/1) sebagai upaya respon dari kasus positif sebelumnya.

Pihaknya juga akan menerjunkan personel untuk lakukan vaksinasi dan tracking hewan penular rabies (HPR) di sekitaran TKP gigitan. “Vaksinasi massal dan darurat tetap kami lakukan bersama sama untuk mencegah penyebaran rabies,” ujarnya.

Widarsa menambahkan, pencegahan rabies ini perlu peran serta masyarakat. Selain masyakarat rutin melakukan vaksinasi HPR miliknya, ketika ada HPR yang mencurigakan, segera dilaporkan ke petugas berwenang agar ditangani. Setiap digelar vaksinasi massal, mayarakat juga diimbau untuk membawa ke lokasi vaksinasi massal.

Baca Juga:  Kapal Bekas Pindahan dari Pelabuhan Benoa Semakin Banyak, Terlihat di Perairan Jembrana

Pada saat terjadi kasus positif rabies meningkat di Jembrana, Bupati Jembrana I Nengah Tamba mengeluarkan surat edaran kepada perbekel dan lurah pada bulan Maret 2022 dengan Nomor: 524/960/Keswanvet/TAN/2022. Tentang himbauan terhadap ancaman penyakit rabies. Surat edaran tersebut berisi tindakan-tindakan strategis sehingga bisa menekan bahaya ancaman penyakit rabies.

Dalam surat edaran tersebut, selain menekankan sosialisasi bahaya rabies, mewajibkan masyarakat yang memiliki anjing dan kucing untuk melakukan vaksinasi rabies, serta melakukan tindakan pengamanan terhadap anjing liar yang tidak ada pemiliknya, dengan cara melaporkan kepada petugas terdekat.

Kemudian,  jika menemukan kasus rabies dengan gejala anjing galak tak terkendali dan menggigit, agar segera melaporkan kepada petugas terkait, untuk diambil tindakan pada anjingnya dan penanganan orang yang tergigit ke puskesmas atau rumah sakit terdekat.

Apabila terjadi gigitan HPR, segera melaksanakan tatalaksana pencegahan yaitu mencuci luka dengan detergen di air mengalir selama kurang lebih 15 menit dan selanjutnya mendatangi fasilitas kesehatan terdekat. “Dalam surat edaran juga ditegaskan agar melakukan pengawasan ketat terhadap lalu lintas hewan agar tidak terjadi penyebaran penyakit rabies yang lebih luas,” tandasnya.(bas/rid)

 

 


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru