NEGARA– Meskipun sudah ada larangan, Jalan Denpasar – Gilimanuk masih sering dilintasi kendaraan yang melebihi dimensi dan muatan. Tidak hanya truk yang kerap bermuatan barang yang melebihi muatan, tetapi kendaraan barang seperti pikap sering melebihi muatan.
Kendaraan barang yang melebihi dimensi dan muatan ini menjadi sasaran Satlantas Polres Jembrana untuk ditindak. Karena kendaraan barang yang melebihi dimensi dan muatan kerap menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas di jalur tengkorak Denpasar – Gilimanuk.
Kasatlantas Polres Jembrana AKP Aan Saputra mengatakan, mengenai truk dan angkutan barang lainnya yang over dimension over loading (odol), pihaknya perlu koordinasi dengan instansi terkait untuk penindakan. Saat ini pihaknya masih melakukan tindakan berupa teguran kepada pengemudi yang membawa kendaraan odol.
Apabila teguran yang sudah dilakukan dua kali tetap dilanggar, maka akan menerapkan sanksi tegas. Misalnya sanksi tilang kepada pelanggar dan menurunkan barang yang melebihi kepasitas. “Terkait dengan odol kita melakukan teguran sampai dua kali,” jelasnya.
Kasatlantas menyebut, kendaraan odol yang melintas di jalan umum, terutama di Jalan Denpasar -Gilimanuk bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Bahkan beberapa kasus kecelakaan karena kendaraan odol mengakibatkan korban jiwa.
Selain mengenai kendaraan Odol, pihaknya juga kembali menekankan lagi mengenai kendaraan barang seperti pikap yang digunakan untuk mengangkut orang. Karena pihaknya masih sering menemukan kendaraan pikap yang masih digunakan untuk bawa orang. “Sudah sering kami ingatkan, tegur dan tindakan lain agar pikap tidak digunakan untuk mengangkut orang,” jelasnya.
Mengenai pikap yang digunakan untuk angkut orang ini, sudah pernah kecelakaan di Jalan Denpasar – Gilimanuk dan menyebabkan dua orang meninggal pada bulan Desember 2022 lalu. (bas)