26.5 C
Denpasar
Tuesday, May 30, 2023

Tersangka Pencuri Aki di Jembrana Dibebaskan dari Penuntutan

NEGARA – Tersangka pencurian aki yang diamankan Satreskrim Polres Jembrana pada awal Februari lalu, I Komang Dwi Antara, tidak lama lagi akan menghirup udara bebas. Karena, upaya penghentian penuntutan melalui restorasi justice  oleh Kejari Jembrana disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

 

Menurut Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono, sebelum permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diajukan kepada Kejaksaan Agung, pihaknya sudah melakukan upaya mediasi antara tersangka dan korban, dengan menghadirkan pihak desa dan desa adat.

“Kedua belah pihak sudah berdamai. Korban sudah memaafkan korban dan membuat surat pernyataan berdamai. Tersangka juga berjanji tidak mengulangi lagi,” jelansya.

Setelah upaya mempertemukan korban  dengan tersangka membuahkan hasil, selanjutnya mengajukan upaya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diajukan kepada Kejaksaan Agung, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Baca Juga:  Pemkab Jembrana Gelar Puncak Pujawali di Pura Alas Purwo

“Kami dari Kejari Jembrana juga menyampaikan ekspos pelaksanaan RJ ini kepada pimpinan,” terangnya.

Setelah proses dilalui, setelah ekspos permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif akhirnya disetujui untuk dilaksanakan. Artinya, tersangka yang ditahan sejak penyelidikan hingga pelimpahan tahap kedua ke Kejari Jembrana, tidak akan menjalani persidangan di pengadilan. Dalam waktu dekat akan dibebaskan dari tahanan.

“Saat ini masih dititip di ruang tahan Polsek Melaya. Pembebasan tersangka menunggu surat persetujuan dari Kejati Bali,” terangnya.

Delfi menambahkan, dalam kasus pencurian aki tersebut hanya ada satu laporan polisi.  Tersangka yang mengambil dua buah aki truk dijerat dengan pasal 362 KUHP.

Baca Juga:  Distop di Gilimanuk, Ratusan Orang Ditolak Masuk Bali

Aki dijual di tempat barang rongsokan dan mendapatkan uang sebesar Rp 380 ribu, karena tersangka bekerja di tempat cuci mobil tersebut membutuhkan uang untuk keperluan membayar cicilan motor dan membeli kebutuhan sehari-hari.

Selain itu, pihaknya mengajukan permohonan restorasi justice, tersangka menjadi tulang punggung keluarga semenjak orangtuanya bercerai serta tidak mempunyai pekerjaan tetap. Perkara itu juga memenuhi persyaratan dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Syarat itu di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman tindak pidana tidak lebih dari 5 tahun, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka dan masyarakat, tokoh adat, perbekel merespon positif upaya tesebut. 



NEGARA – Tersangka pencurian aki yang diamankan Satreskrim Polres Jembrana pada awal Februari lalu, I Komang Dwi Antara, tidak lama lagi akan menghirup udara bebas. Karena, upaya penghentian penuntutan melalui restorasi justice  oleh Kejari Jembrana disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

 

Menurut Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono, sebelum permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diajukan kepada Kejaksaan Agung, pihaknya sudah melakukan upaya mediasi antara tersangka dan korban, dengan menghadirkan pihak desa dan desa adat.

“Kedua belah pihak sudah berdamai. Korban sudah memaafkan korban dan membuat surat pernyataan berdamai. Tersangka juga berjanji tidak mengulangi lagi,” jelansya.

Setelah upaya mempertemukan korban  dengan tersangka membuahkan hasil, selanjutnya mengajukan upaya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diajukan kepada Kejaksaan Agung, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Baca Juga:  Geger! Mayat Bertato Aksara Bali Terdampar di Pantai, Ini Ciri-cirinya

“Kami dari Kejari Jembrana juga menyampaikan ekspos pelaksanaan RJ ini kepada pimpinan,” terangnya.

Setelah proses dilalui, setelah ekspos permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif akhirnya disetujui untuk dilaksanakan. Artinya, tersangka yang ditahan sejak penyelidikan hingga pelimpahan tahap kedua ke Kejari Jembrana, tidak akan menjalani persidangan di pengadilan. Dalam waktu dekat akan dibebaskan dari tahanan.

“Saat ini masih dititip di ruang tahan Polsek Melaya. Pembebasan tersangka menunggu surat persetujuan dari Kejati Bali,” terangnya.

Delfi menambahkan, dalam kasus pencurian aki tersebut hanya ada satu laporan polisi.  Tersangka yang mengambil dua buah aki truk dijerat dengan pasal 362 KUHP.

Baca Juga:  Pelabuhan Gilimanuk Ditata Jadi Pelabuhan Termodern di Indonesia, PT ASDP Rampungkan Master Plan Revitalisasi

Aki dijual di tempat barang rongsokan dan mendapatkan uang sebesar Rp 380 ribu, karena tersangka bekerja di tempat cuci mobil tersebut membutuhkan uang untuk keperluan membayar cicilan motor dan membeli kebutuhan sehari-hari.

Selain itu, pihaknya mengajukan permohonan restorasi justice, tersangka menjadi tulang punggung keluarga semenjak orangtuanya bercerai serta tidak mempunyai pekerjaan tetap. Perkara itu juga memenuhi persyaratan dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Syarat itu di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman tindak pidana tidak lebih dari 5 tahun, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka dan masyarakat, tokoh adat, perbekel merespon positif upaya tesebut. 


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru