NEGARA, Radar Bali.id – Upah minimum kabupaten (UMK) Jembrana tahun 2023 yang sudah disahkan, belum diterapkan oleh semua pemberi kerja. Namun dari evaluasi triwulan pertama tahun 2023, persentase yang sudah menerapkan UMK sudah lebih baik dari tahun- tahun sebelumnya.
Hal tersebut diungkapkan ketua konfederasi serikat pekerja seluruh Indonesia (KSPSI) Jembrana Sukirman. Menurutnya, dari kasat mata pemantauan di lapangan sudah ada kenaikan pemberi kerja yang menerapkan UMK terbaru. “Apakah karena tahun kemarin tidak ada kenaikan, sekarang diterapkan UMK terbaru,” jelasnya.

Penerapan UMK Jembrana tahun 2023 oleh pemberi kerja sudah ada kenaikan. Pihaknya tidak menutup mata adanya pemberi kerja yang belum menerapkan.
Contoh, dari 5 pemberi kerja yang disurvei, 3 antaranya sudah sesuai UMK. Tahun lalu, dari 5 hanya 1 yang sesuai dan 4 belum. “Memang ada yang belum melaksanakan UMK, tetapi dibanding tahun lalu sudah ada peningkatan pemberi kerja yang sudah sesuai UMK,” jelasnya.
Selain mengenai UMK, saat ini yang perlu dievaluasi mengenai ketenagakerjaan adalah perusahaan yang menerapkan perjanjian kerja waktu tertentu, seharusnya setiap perusahaan harus didaftarkan atau dicatat di dinas tenaga kerja.
Karana setiap hubungan kerja yang timbul kedua belah pihak harus melakukan perjanjian kerja. Dan perjanjian kerja tersebut wajib didaftar dan dicatatkan pada dinas tenaga kerja. “Ini yang lemah dan kurang direspon oleh perusahaan,” ujarnya.
Pemerintah dalam hal ini dinas tenaga kerja berkewajiban melakukan monitoring, sosialisasi terhadap perusahaan agar setiap hubungan kerja  memenuhi unsur norma ketenaga kerjaan. “Kami mendorong agar setiap perjanjian kerja di perusahaan segera didaftar dan dicatatkan pada dinas terkait,” teganya.
Jika dalam hubungan kerja sudah dilakukan perjanjian kerja tertulis dan telah ditanda tangani oleh kedua belah pihak, namun tidak didaftar dan dicatatkan pada dinas terkait. Maka perjanjian kerja tersebut tidak sah dan batal menurut hukum dan jika ada permasalahan dapat merugikan kedua belah pihak. Apabila kedua belah pihak, memutus hubungan kerja maka pemberi kerja berhak memberi kompensasi.
Setiap perusahaan harus mencatatkan perjanjian kerja. Pemerintah melalui dinas terkait harus turun melakukan sosialisasi kepada perusahaan dan pekerja. “Kegunaan perjanjian kerja dicatatkan, ketika perjanjian kerja tidak sesuai norma kerja maka perlu dievaluasi. Pemerintah fungsinya kontrol,” tegasnya.
Seperti diketahui, sesuai keputusan Gubernur Bali Nomor 869/03-M/HK/2022 tanggal 2 Desember 2022 tentang UMK Jembrana tahun 2023 sebesar Rp. 2.738.698,00. UMK tersebut naik 6,4 persen atau Rp. 175.334.08 dari UMK Jembrana tahun 2022 sebesar Rp. 2.563.363,76. [m.basir/radar bali]