26.5 C
Denpasar
Sunday, March 26, 2023

Duh… Ada Pisau, Alat Cukur hingga Speaker Aktif Ditemukan dalam Sel Rutan

NEGARA – Sejumlah barang terlarang masuk blok hunian Rutan Kelas II B Negara. Barang-barang itu ditemukan saat penggeledahan blok hunian, Jumat (17/3).

Barang terlarang yang ditemukan petugas seperti pisau kecil, speaker aktif kecil, satu paket alat cukur elektrik, ikat pinggang, gelas kaca dan kartu remi.

Barang yang disita dari seluruh blok hunian tersebut, merupakan barang yang dilarang masuk karena bisa berpotensi menyebabkan gangguan ketertiban di dalam rutan. “Penggeledahan blok hunian ini dilakukan untuk meminimalisir masuknya barang terlarang ke dalam sel atau blok hunian,” ujar Kepala Rutan Kelas II B Negara Lilik Subagiyono, usai penggeledahan.

Penggeledahan blok hunian, lanjutnya, merupakan kegiatan rutin yang dilakukan. Namun dalam rangka hari bakti pemasyarakatan kali ini melibatkan tim gabungan dari TNI, kepolisian dan badan narkotika kabupaten Jembrana. “Penggeledahan ini untuk menjaga stabilitas rutan, untuk bisa aman, kondusif dan terkendali,” terangnya.

Baca Juga:  Sempat Melambung Harga Tertinggi, Panen Raya,Harga Gabah Turun Lagi

Penggeledahan ini upaya deteksi dini potensi -potensi yang kemukiman terjadi di rutan. Sehingga selalu dilakukan kegiatan penggeledahan rutin secara rutin. Karena dengan pengeledahan bisa meminimalisir barang-barang terlarang masuk dalam rutan. “Terutama HP, narkoba dan lain sebagainya,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan oleh tim gabungan, menemukan barang -barang terlarang dan membahayakan masuk dalam blok hunian atau sel. “Barang bukti nanti akan dimusnahkan, dihancurkan. Nanti jangan sampai ada barang masuk yang dipergunakan hal yang tidak diinginkan,” ungkapnya.

Namun pertanyaannya, bagaimana barang terlarang yang sudah disita dari dalam blok hunian ini bisa masuk? Menurutnya, dari sistem pengawasan Rutan Kelas II B Negara, sebenarnya susah melakukan langkah-langkah pencegahan meminimalisir masuknya barang terlarang dengan penggeledahan. “Nanti akan kami laksanakan lebih detail lagi,” tegasnya.

Baca Juga:  Galian C Sebudi Makan Korban Jiwa, Satpol PP Bali: Itu Sudah Pidana, Ranahnya Polisi!

Penggeledahan mendetail tidak hanya dilakukan pada saat tahanan atau napi baru masuk, serta penggeledahan rutin. Tetapi juga penggeledahan lebih detail barang dan orang yang mengunjungi napi dan tahanan. “Akan kami upayakan semaksimal mungkin dengan segala daya upaya untuk mencegah masuknya barang terlarang,” ujarnya.

Mengenai pisau kecil yang ditemukan dalam blok hunian, Karutan menegaskan bahwa pisau tersebut merupakan pisau untuk kerajinan dari tempat kerjainan napi. Barang tersebut memang sudah ada di tempat kerjainan dalam rutan, tetapi dibawa ke dalam blok hunian oleh napi. “Sudah sering kami ingatkan agar barang dalam blok kerjainan dilarang masuk ke dalam sel, tetapi beberapa napi masih sering membawa untuk membuat kerajinan dalam sel,” tandasnya. (bas)



NEGARA – Sejumlah barang terlarang masuk blok hunian Rutan Kelas II B Negara. Barang-barang itu ditemukan saat penggeledahan blok hunian, Jumat (17/3).

Barang terlarang yang ditemukan petugas seperti pisau kecil, speaker aktif kecil, satu paket alat cukur elektrik, ikat pinggang, gelas kaca dan kartu remi.

Barang yang disita dari seluruh blok hunian tersebut, merupakan barang yang dilarang masuk karena bisa berpotensi menyebabkan gangguan ketertiban di dalam rutan. “Penggeledahan blok hunian ini dilakukan untuk meminimalisir masuknya barang terlarang ke dalam sel atau blok hunian,” ujar Kepala Rutan Kelas II B Negara Lilik Subagiyono, usai penggeledahan.

Penggeledahan blok hunian, lanjutnya, merupakan kegiatan rutin yang dilakukan. Namun dalam rangka hari bakti pemasyarakatan kali ini melibatkan tim gabungan dari TNI, kepolisian dan badan narkotika kabupaten Jembrana. “Penggeledahan ini untuk menjaga stabilitas rutan, untuk bisa aman, kondusif dan terkendali,” terangnya.

Baca Juga:  Bupati Launching Layanan Pengantaran Obat Pasien Di RSU Negara

Penggeledahan ini upaya deteksi dini potensi -potensi yang kemukiman terjadi di rutan. Sehingga selalu dilakukan kegiatan penggeledahan rutin secara rutin. Karena dengan pengeledahan bisa meminimalisir barang-barang terlarang masuk dalam rutan. “Terutama HP, narkoba dan lain sebagainya,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan oleh tim gabungan, menemukan barang -barang terlarang dan membahayakan masuk dalam blok hunian atau sel. “Barang bukti nanti akan dimusnahkan, dihancurkan. Nanti jangan sampai ada barang masuk yang dipergunakan hal yang tidak diinginkan,” ungkapnya.

Namun pertanyaannya, bagaimana barang terlarang yang sudah disita dari dalam blok hunian ini bisa masuk? Menurutnya, dari sistem pengawasan Rutan Kelas II B Negara, sebenarnya susah melakukan langkah-langkah pencegahan meminimalisir masuknya barang terlarang dengan penggeledahan. “Nanti akan kami laksanakan lebih detail lagi,” tegasnya.

Baca Juga:  Disperindag Pastikan Produk Kinder Joy Tak Beredar Lagi

Penggeledahan mendetail tidak hanya dilakukan pada saat tahanan atau napi baru masuk, serta penggeledahan rutin. Tetapi juga penggeledahan lebih detail barang dan orang yang mengunjungi napi dan tahanan. “Akan kami upayakan semaksimal mungkin dengan segala daya upaya untuk mencegah masuknya barang terlarang,” ujarnya.

Mengenai pisau kecil yang ditemukan dalam blok hunian, Karutan menegaskan bahwa pisau tersebut merupakan pisau untuk kerajinan dari tempat kerjainan napi. Barang tersebut memang sudah ada di tempat kerjainan dalam rutan, tetapi dibawa ke dalam blok hunian oleh napi. “Sudah sering kami ingatkan agar barang dalam blok kerjainan dilarang masuk ke dalam sel, tetapi beberapa napi masih sering membawa untuk membuat kerajinan dalam sel,” tandasnya. (bas)


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru