24.8 C
Denpasar
Sunday, June 4, 2023

Administrasi Pemilu Warga Terdampak Proyek Jalan Tol Jembrana Jalan Terus

NEGARA, Radar Bali.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jembrana, memastikan warga yang tinggal di mes unit perkebunan Perumda Kerta Bali Saguna, Pekutatan, terdampak jalan tol Gilimanuk – Mengwi, sudah didata dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk pemilu 2024.

Meskipun nantinya sudah tidak tinggal di mes perkebunan, warga yang memiliki hak pilih masih diakomodir untuk menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara(TPS) yang data.

“Sejauh ini belum ada keluhan, karena dari proses coklit warga yang tinggal di mes pindahnya hanya dalam satu desa dan satu kecamatan,” ujar Komisioner KPUD Jembrana Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Ni Putu Angelia, Senin (20/3/2023).

Warga yang tinggal di mes perkebunan dan harus pindah tempat tinggal, sesuai dengan data pada saat coklit sebanyak 79 kepala keluarga (KK). Karena masih dalam satu desa dan satu kecamatan, tidak perlu pindah pilih sepanjang jarak antara tempat tinggal dan TPS dekat.

Baca Juga:  Soal Nyapres 2024, Kang Emil Ngaku Bidik Parpol Nasionalis

“Info dari PPK, jarak antara tempat tinggal baru dan TPS sekitar 10 menit. Jadi tidak perlu pindah pilih, karena masih bisa dijangkau,” ujarnya.

Namun demikian, apabila nantinya perlu ada terobosan, misalnya dalam distribusi undangan pemilih bisa sampai kepada pemilih langsung akan diupayakan cara-cara atau solusi tepat. “Kalau ada hal yang memang harus diakomodir, nanti kami carikan solusi lain untuk mengakomodir,” ujarnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan mengatakan, mengenai warga di mes unit perkebunan yang pindah tempat tinggal ke desa lain, menyarankan KPUD Jembrana agar mencari solusi.

Karena warga yang tinggal di mes perkebunan tinggal di desa lain. “Potensi masalahnya nanti, saat distribusi C6 atau undangan memilih. KPPS harus tahu dimana mereka tinggal agar undangan bisa sampai ke tangan pemilih,” tegasnya.

Baca Juga:  Geger! Warga Temukan Batu Mirip Sarkofagus di Hutan, Begini Bentuknya

Pande berharap agar didalam penyerahan C6 harus dipastikan diterima pemilihan, agar pemilih bisa menggunakan hak pilihnya. Jadi tidak ada alasan lagi tidak menerima C6 yang akan digunakan untuk memilih.

Seperti diketahui, mes unit perkebunan Perumda Bali terdampak pembangunan jalan tol Gilimanuk – Mengwi. Ada tiga lokasi mes yang sudah membentuk banjar adat sendiri di wilayah Pekutatan.

Di antarnya Banjar Adat Sumbermis, Banjar Adat Koprahan kedua Banjar Adat ini ada dalam satu Desa Adat Pekutatan, Kecamatan Pekutatan, sedangkan Banjar adat Sumber Baru berada di Desa Adat Pangyangan. [m.basir/radar bali]

 

 

 

 



NEGARA, Radar Bali.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jembrana, memastikan warga yang tinggal di mes unit perkebunan Perumda Kerta Bali Saguna, Pekutatan, terdampak jalan tol Gilimanuk – Mengwi, sudah didata dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk pemilu 2024.

Meskipun nantinya sudah tidak tinggal di mes perkebunan, warga yang memiliki hak pilih masih diakomodir untuk menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara(TPS) yang data.

“Sejauh ini belum ada keluhan, karena dari proses coklit warga yang tinggal di mes pindahnya hanya dalam satu desa dan satu kecamatan,” ujar Komisioner KPUD Jembrana Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Ni Putu Angelia, Senin (20/3/2023).

Warga yang tinggal di mes perkebunan dan harus pindah tempat tinggal, sesuai dengan data pada saat coklit sebanyak 79 kepala keluarga (KK). Karena masih dalam satu desa dan satu kecamatan, tidak perlu pindah pilih sepanjang jarak antara tempat tinggal dan TPS dekat.

Baca Juga:  KMP Tiga Anugerah Terdampar di Gilimanuk, Penumpang Dievakuasi

“Info dari PPK, jarak antara tempat tinggal baru dan TPS sekitar 10 menit. Jadi tidak perlu pindah pilih, karena masih bisa dijangkau,” ujarnya.

Namun demikian, apabila nantinya perlu ada terobosan, misalnya dalam distribusi undangan pemilih bisa sampai kepada pemilih langsung akan diupayakan cara-cara atau solusi tepat. “Kalau ada hal yang memang harus diakomodir, nanti kami carikan solusi lain untuk mengakomodir,” ujarnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan mengatakan, mengenai warga di mes unit perkebunan yang pindah tempat tinggal ke desa lain, menyarankan KPUD Jembrana agar mencari solusi.

Karena warga yang tinggal di mes perkebunan tinggal di desa lain. “Potensi masalahnya nanti, saat distribusi C6 atau undangan memilih. KPPS harus tahu dimana mereka tinggal agar undangan bisa sampai ke tangan pemilih,” tegasnya.

Baca Juga:  Politisi Wanita Asal Buleleng Bertarung lewat Nasdem ke Senayan

Pande berharap agar didalam penyerahan C6 harus dipastikan diterima pemilihan, agar pemilih bisa menggunakan hak pilihnya. Jadi tidak ada alasan lagi tidak menerima C6 yang akan digunakan untuk memilih.

Seperti diketahui, mes unit perkebunan Perumda Bali terdampak pembangunan jalan tol Gilimanuk – Mengwi. Ada tiga lokasi mes yang sudah membentuk banjar adat sendiri di wilayah Pekutatan.

Di antarnya Banjar Adat Sumbermis, Banjar Adat Koprahan kedua Banjar Adat ini ada dalam satu Desa Adat Pekutatan, Kecamatan Pekutatan, sedangkan Banjar adat Sumber Baru berada di Desa Adat Pangyangan. [m.basir/radar bali]

 

 

 

 


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru