25.4 C
Denpasar
Tuesday, June 6, 2023

42 Orang Napi dapat Remisi Nyepi, Ada Nama Gede Winasa

NEGARA-Usulan remisi khusus Hari Raya Nyepi untuk warga binaan rumah tahanan negara (Rutan) Kelas II B Negara disetujui semua. Sebanyak 42 orang narapidana (napi) mendapat penggurangan masa hukuman antara 15 hari hingga sebulan 15 hari.

Humas Rutan Kelas II B Negara I Nyoman Tulus Sedeng mengatakan, usulan remisi yang sudah disampaikan kepada kementerian hukum dan ham (kemenkumham) melalui kantor wilayah hukum dan ham (Kanwilkumham) sudah disetujui semua. “Surat keputusan remisi khusus hari raya Nyepi sesuai usulan sebanyak 42 orang warga binaan,” jelasnya.

Namun setiap warga binaan menerima remisi berbeda -beda, sebagian ada yang menerima remisi 15 hari, ada yang sebulan dan sebulan 15 hari. Namun, tidak ada warga binaan yang langsung bebas setelah menerima remisi ini. “Semua masih menjalani hukuman, tidak ada yang langsung bebas,” tegasnya.

Baca Juga:  Usut Penerobosan Portal Saat Nyepi, Polisi Minta Keterangan PHDI

Di antara 42 orang napi yang warga binaan Rutan Kelas II B Negara tersebut, tiga orang di antaranya napi korupsi yang baru pertama kali menerima remisi hari raya yaitu, I Gede Winasa, Nengah Alit dan Ketut Kurnia Artawan. Namun remisi kedua yang diterima napi korupsi setelah remisi umum pertama setelah berlakunya Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Dengan adanya regulasi baru tersebut, narapidana korupsi sudah bisa mendapat remisi. Regulasi baru ini memberikan kemudahan bagi narapida terkait dengan pemenuhan hak bersyarat. Mulai remisi, asimilasi, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat. “Remisi khsusus hari raya bagi napi korupsi ini yang pertama kali,” terangnya. (bas)

Baca Juga:  Dianggap Pahlawan Masyarakat, Muncul Gerakan Donasi untuk Winasa


NEGARA-Usulan remisi khusus Hari Raya Nyepi untuk warga binaan rumah tahanan negara (Rutan) Kelas II B Negara disetujui semua. Sebanyak 42 orang narapidana (napi) mendapat penggurangan masa hukuman antara 15 hari hingga sebulan 15 hari.

Humas Rutan Kelas II B Negara I Nyoman Tulus Sedeng mengatakan, usulan remisi yang sudah disampaikan kepada kementerian hukum dan ham (kemenkumham) melalui kantor wilayah hukum dan ham (Kanwilkumham) sudah disetujui semua. “Surat keputusan remisi khusus hari raya Nyepi sesuai usulan sebanyak 42 orang warga binaan,” jelasnya.

Namun setiap warga binaan menerima remisi berbeda -beda, sebagian ada yang menerima remisi 15 hari, ada yang sebulan dan sebulan 15 hari. Namun, tidak ada warga binaan yang langsung bebas setelah menerima remisi ini. “Semua masih menjalani hukuman, tidak ada yang langsung bebas,” tegasnya.

Baca Juga:  Covid-19 di Jembrana Naik Lagi, Sudah 9 Orang Positif

Di antara 42 orang napi yang warga binaan Rutan Kelas II B Negara tersebut, tiga orang di antaranya napi korupsi yang baru pertama kali menerima remisi hari raya yaitu, I Gede Winasa, Nengah Alit dan Ketut Kurnia Artawan. Namun remisi kedua yang diterima napi korupsi setelah remisi umum pertama setelah berlakunya Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Dengan adanya regulasi baru tersebut, narapidana korupsi sudah bisa mendapat remisi. Regulasi baru ini memberikan kemudahan bagi narapida terkait dengan pemenuhan hak bersyarat. Mulai remisi, asimilasi, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat. “Remisi khsusus hari raya bagi napi korupsi ini yang pertama kali,” terangnya. (bas)

Baca Juga:  Miris! Tiap Hari Lintasi Sungai, Warga Mendesak Jembatan Darurat Dipercepat

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru