NEGARA, Radar Bali.id – Karibullah, 24, seorang pegawai sebuah koperasi di Kecamatan Mendoyo, merangkap menjadi pengedar pil koplo. Petugas mengamankan sebanyak 2032 butir pil logo Y diamankan dari tersangka sebelum diedarkan lagi.
Berkas perkara dan tersangka sudah dilimpahkan penyidik dari Polres Jembrana dan Loka Pom Buleleng kepada Kejari Jembrana, Senin (27/3/2023) sore lalu. Selanjutnya berkas akan dilimpahkan ke pengadilan dan segara disidangkan. “Kami sudah menerima berkas perkara, tersangka dan barang bukti dari penyidik. Selanjutnya kami akan limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” ujar Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono, Selasa (28/3/2023).
Delfi menjelaskan, perkara pidana yang dilakukan pria asal Banjar Pangkung Dedari, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, terjadi pada Jumat (27/1/2023) lalu. Bermula, tersangka datang ke koperasi tempatnya bekerja dan berpesan pada rekan kerjanya menerima paket kiriman jasa ekspedisi. Setelah menitipkan uang untuk ongkos kirim, lalu tersangka pergi.
Paket kemudian datang diterima rekan kerja tersangka. Karena tersangka belum datang, paket disimpan di meja kasur koperasi sesuai pesan tersangka. Jumat malam, tiba- tiba petugas dari Loka Pom Buleleng dan Polres Jembrana datang menangkap tersangka dan barang bukti pil logo Y sebanyak 2032 butir dalam dua botol plastik. “Dari pengakuan sudah tiga kali membeli secara online. Setiap pembelian dua botol berisi 2032 butir pil logo Y,” jelasnya.
Tersangka mengaku memesan secara daring dari seseorang berinisial RM yang saat ini masih DPO. Mengenai pil logo Y warna putih dipastikan sebagai pil koplo yang tidak boleh dijual atau diedarkan tanpa izin edar pihak berwenang.
Delfi menjelaskan, pil yang sudah dibeli oleh tersangka kemudian dijual lagi dengan harga lebih mahal. Sebanyak 4 botol dari dua kali pengiriman sebelumnya sudah dijual oleh tersangka kepada pemesan di sekitar Jembrana dan luar Jembrana. “Pil yang diamankan belum sempat dijual. Tapi sudah ada pemesan di wilayah Kabupaten Badung,” ungkapnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 197 UU Kesehatan, karena mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1). Tersangka diancam pidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. [m.basir/radar bali]