NEGARA, Radar Bali.id – Sejak pengelola Pengelola Pelabuhan Gilimanuk tidak menjual tiket langsung kepada pengguna jasa penyeberangan, loket penjualan tiket Pelabuhan Gilimanuk – Pelabuhan Ketapang menjamur di sekitar Kelurahan Gilimanuk.
Bahkan ada loket penjualan tiket berada di lokasi yang dilarang. Seperti yang diterbitkan Satpol PP Jembrana dan Polprades Kelurahan Gilimanuk, sebuah bangunan loket tiket pinggir jalan seberang depan Pos TNI AL Gilimanuk atau sebelum pintu masuk terminal manuver Gilimanuk. Akhirnya, loket yang ada di tanah negara tersebut ditertibkan.
Sebelum ditertibkan, lebih dulu dilakukan dilakukan mediasi dengan pemilik loket tiket. Sekaligus pengecekan tempat penjualan loket tiket. “Setelah memediasi, pemilik loket bersedia memindahkan loket,” ujar Lurah Gilimanuk, Ida Bagus Tonny Wirahadikusuma, Selasa (28/3).
Tony menegaskan, dalam mediasi disepakati pemilik dan pengelola tiket pelabuhan yang beroperasi di kawasan areal Manuver pelabuhan Gilimanuk, tidak boleh mendirikan bangunan di sepanjang lahan milik pemerintah daerah. “Selanjutnya akan dicarikan solusi oleh pihak pemilik untuk pindah ke tempat yang telah ditentukan dan juga pihak pemilik sanggup untuk membongkar bangunan tersebut,” jelasnya.
Bangunan loket ditertibkan karena bangunan liar yang dibangun, mengganggu pengguna jasa jalan lainnya dan jarak pandang pos pantau dari aparat keamanan yang berwenang. “Kami tidak melarang masyarakat untuk usaha buka loket tiket, tetapi harus sesuai aturan,” tegasnya.
Selain dilakukan pemasangan rambu-rambu lalu lintas di area larangan parkir tepatnya di depan pos pantau di sebelah selatan terminal manuver sebelum Pelabuhan Gilimanuk. [m.basir/radar bali]