Hari arak Bali, ditetapkan Gubernur Bali setiap 29 Januari. Industri Kecil Menengah (IKM) Jembrana yang memproduksi arak didampingi agar bekerjasama dengan koperasi yang sudah dibentuk. Selanjutnya, koperasi bekerjasama dengan usaha yang memiliki izin edar arak agar IKM terlindungi.
TERKAIT perizinan, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Jembrana I Komang Agus Adinata mengatakan, IKM Jembrana yang memproduksi arak sebanyak 85 IKM tersebar di empat desa. “Karena tidak ada yang memiliki izin produksi dan izin edar, harus bekerjasama dengan perusahaan yang memiliki izin edar” jelasnya.
Sebanyak 85 IKM produsen arak tersebut, lanjutnya, terbanyak di Desa Pergung 70 IKM, Desa Manistutu 7 IKM, Desa Dangin Tukadaya 1 IKM dan Desa Pohsanten 7 IKM. “Koperasi sudah terbentuk, tinggal IKM kerjasama dengan koperasi,” ujarnya.
Sebagai upaya perlindungan terhadap IKM, agar hasil produksi justru tidak melanggar aturan, maka koperasi bekerjasama dengan perusahaan yang sudah memiliki izin edar. “Kami terus mendorong IKM menjual hasil produksinya melalui koperasi,” tegasnya.
Menurut Adinata, selain proses penjualan hasil produksi melalui koperasi, pihaknya mendampingi setiap IKM agar produksi yang dilakukan sesuai ketentuan. “Jadi mulai produksi hingga distribusinya tetap dalam pengawasan,” ungkapnya. [m.basir /radar bali]