AMLAPURA, Radar Bali.id– Lokasi aktivitas galian C di Desa Tianyar Timur, Kecamatan Kubu dikeluhkan warga. Ini lantaran aktivitas penggalian yang dianggap telah mendekati tanggul bendungan di kawasan padang savana, Banjar Dinas Darma Winangun, Desa Tianyar Timur, Kecamatan Kubu.
Warga pun mengadukan hal itu kepada Camat Kubu. Dalam pengaduannya itu, aktivitas galian sudah mendekati dasar bendungan. “Warga khawatir tanggul jebol jika penggalian terus dilakukan,” ujar Camat Kubu I Nyoman Suratika Jumat (3/2/2023).
Laporan warga itu pun langsung diindaklanjuti. Ia bersama jajarannya turun ke lokasi untuk mengecek secara langsung. Pihaknya pun langsung melaporkan kondisi tersebut ke Satpol PP Kabupaten Karangasem untuk memastikan apakah aktivitas galian c tersebut ada yang dilanggar. “Sudah ditindak lanjuti dan Satpol PP juga sudah mengecek ke lokasi,” katanya.
Pihak Satpol PP Kabupaten Karangasem didampingi tokoh masyarakat Tianyar melakukan pengecekan terkait aduan masyarakat atas aktivitas galian C yang dianggap membahayakan karena telah mendekati areal bendugan di kawasan Padang Savana. “Didiga belum mengantongi izin. Lokasinya di sebelah selatan tanggul,” kata Kasat Pol PP Kabupaten Karangasem, I Ketut Artha Sedana.
Artha Sedana menambahkan, saat ia fan personel turun ke lokasi, pihaknya mendapati 1 unit kendaraan truk, 2 alat berat dan 1 unit pengayakan pasir. Hanya saja, saat tiba dilokasi tim hanya menemukan operator alat berat. “Pihak penanggung jawab tidak ada,” sebutnya.
Dari hasil koordinasi dengan perwakilan penanggung jawab, pihaknya meminta untuk meratakan kawasan sehingga tidak membahayakan dan memperindah kawasan mengingat lokasi tersebut merupakan objek wisata yang cukup populer.
“Kami akan laporkan ke Provinsi untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut terkait kewenangan perizinan. Kamu juga akah panggil pemilik lahan atau penanggung jawabnya untuk dilakukan klarifikasi,” tandasnya. [zulfika rahman/radar bali]