AMLAPURA, Radar Bali.id – Perumda Tirta Tohlangkir Kabupaten Karangasem akan melakukan penyegelan meteran terhadap ribuan pelanggan yang nunggak pembayaran air. Hal tersebut dilakukan untuk memberi efek jera bagi pelanggan yang menunggak pembayaran air dalam jangka yang lama. Hal itu diungkapkan Direktur Utama (Dirut) PDAM Kabupaten Karangasem I Komang Haryadi Parwatha, Sabtu (12/3/2023).
Kata dia, dari catatan yang dimiliki, terdata 7.293 pelanggan yang menunggak pembayaran hingga akhir 2022 lalu. Jumlah tersebut tersebar di delapan kecamatan. “Dari jumlah itu, nilai keseluruhan tunggakan mencapai Rp 2 miliar lebih,” tuturnya.
Sebagian besar, jumlah pelanggan yang menunggak tersebut merupakan pelanggan rumah tangga. Rentan waktu tunggakan pun cukup lama. Mulai dari 1 hingga 6 bulan, bahkan ada yang menunggak hingga dua tahun lebih. “Rencana kami lakukan penyegelan meteran. Sebagai efek jera. Kalau tidak ada tindakan tegas, yang menunggak akan terus bertambah,” ucap Parwatha.
Rencananya, penyegelan baru akan dilakukan pada Agustus mendatang. Karena saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi kepada seluruh pelanggan untuk segera membayar tunggakan. “Kalau ada yang menunggak tiga kali pembayaran, akan kami segel. Sementara kami lakukan sosialisasi dulu. Agar tidak protes ketika tidak disegel,” tegasnya.
Dia mengklaim, tingginya jumlah tunggakan lantaran denda yang diberikan terlalu ringan. Yakni Rp 5 ribu per bulan. Sehingga pelanggan abai terhadap kewajiban membayar air. “Kami berencana menaikan denda tunggakan tiap bulannya. Supaya setidaknya mereka mau bayar air tepat waktu,” tandasnya. (zulfika rahman/radar bali)