AMLAPURA, Radar Bali.id– Seratusan warga negara asing (WNA) mengajukan permohonan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karangasem hingga tahun 2023. Ada sebanyak 23 WNA di antaranya telah berhasil memiliki KTP.
Kabid Pendaftaran Penduduk, Disdukcapil Karangasem, Ketut Yulantara menjelaskan WNA bisa memiliki KTP Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019. Berdasarkan Perpres tersebut ada sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi.
Peraturan itu antara lain harus memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), usia di atas 17 tahun atau sudah menikah, serta menunjukkan dokumen perjalanan. “KITAP diperoleh dari Imigrasi setelah WNA bersangkutan memegang Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) selama beberapa tahun,” bebernya.
Hingga tahun 2023, menurutnya ada sebanyak 124 WNA yang telah mengajukan permohonan KTP Indonesia. Namun yang dinyatakan memenuhi syarat sesuai ketentuan undang-undang, baru sebanyak 23 orang WNA dan KTP nya sudah diterbitkan atau di cetak. Sebagian besar WNA yang mengajukan KTP Indonesia adalah mereka yang bekerja di Indonesia khususnya di Karangasem atau menikah dengan WNI warga lokal di Karangasem “Sementara yang lainnya, berkasnya masih dalam penelitian dan pemeriksaan berkaitan syarat yang harus dipenuhi,” katanya.
Berbeda dengan KTP Elektronik (e-KTP) milik Warga Negara Indonesia (WNI) yang berlaku seumur hidup, menurutnya e-KTP yang dipegang oleh WNA memiliki masa berlaku. Hal tersebut berdasarkan Pasal 63 ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan, orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada instansi pelaksanaan paling lambat 30 hari sebelum tanggal masa berlaku izin tinggal tetap berakhir. “Masa berlakunya sesuai dengan masa berlaku KITAP yang diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham,” terangnya. [dewa ayu pitri arisanti/radar bali]