26.5 C
Denpasar
Friday, March 31, 2023

Nah! Dinilai Penuhi Persyaratan, 23 WNA di Karangasem Kini Punya KTP

AMLAPURA, Radar Bali.id– Seratusan warga negara asing (WNA) mengajukan permohonan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karangasem hingga tahun 2023. Ada sebanyak 23 WNA di antaranya telah berhasil memiliki KTP.

Kabid Pendaftaran Penduduk, Disdukcapil Karangasem, Ketut Yulantara menjelaskan WNA bisa memiliki KTP Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019. Berdasarkan Perpres tersebut ada sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi.

Peraturan itu antara lain harus memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), usia di atas 17 tahun atau sudah menikah, serta menunjukkan dokumen perjalanan. “KITAP diperoleh dari Imigrasi setelah WNA bersangkutan memegang Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) selama beberapa tahun,” bebernya.

Baca Juga:  Satu Penumpang Kecelakaan Meninggal, Polisi Periksa Sopir Pikap

Hingga tahun 2023, menurutnya ada sebanyak 124 WNA yang telah mengajukan permohonan KTP Indonesia. Namun yang dinyatakan memenuhi syarat sesuai ketentuan undang-undang, baru sebanyak 23 orang WNA dan KTP nya sudah diterbitkan atau di cetak. Sebagian besar WNA yang mengajukan KTP Indonesia adalah mereka yang bekerja di Indonesia khususnya di Karangasem atau menikah dengan WNI warga lokal di Karangasem “Sementara yang lainnya, berkasnya masih dalam penelitian dan pemeriksaan berkaitan syarat yang harus dipenuhi,” katanya.

Berbeda dengan KTP Elektronik (e-KTP) milik Warga Negara Indonesia (WNI) yang berlaku seumur hidup, menurutnya e-KTP yang dipegang oleh WNA memiliki masa berlaku. Hal tersebut berdasarkan Pasal 63 ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan, orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada instansi pelaksanaan paling lambat 30 hari sebelum tanggal masa berlaku izin tinggal tetap berakhir. “Masa berlakunya sesuai dengan masa berlaku KITAP yang diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham,” terangnya. [dewa ayu pitri arisanti/radar bali]

Baca Juga:  Duh! Panjang Jalan Rusak di Karangasem Bertambah, Masih Koleksi 187.60 Kilometer

 

 



AMLAPURA, Radar Bali.id– Seratusan warga negara asing (WNA) mengajukan permohonan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karangasem hingga tahun 2023. Ada sebanyak 23 WNA di antaranya telah berhasil memiliki KTP.

Kabid Pendaftaran Penduduk, Disdukcapil Karangasem, Ketut Yulantara menjelaskan WNA bisa memiliki KTP Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019. Berdasarkan Perpres tersebut ada sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi.

Peraturan itu antara lain harus memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), usia di atas 17 tahun atau sudah menikah, serta menunjukkan dokumen perjalanan. “KITAP diperoleh dari Imigrasi setelah WNA bersangkutan memegang Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) selama beberapa tahun,” bebernya.

Baca Juga:  Mayat Pria tanpa Identitas Gemparkan Warga di Pantai Ujung, Ada Luka di Kaki hingga Kepala

Hingga tahun 2023, menurutnya ada sebanyak 124 WNA yang telah mengajukan permohonan KTP Indonesia. Namun yang dinyatakan memenuhi syarat sesuai ketentuan undang-undang, baru sebanyak 23 orang WNA dan KTP nya sudah diterbitkan atau di cetak. Sebagian besar WNA yang mengajukan KTP Indonesia adalah mereka yang bekerja di Indonesia khususnya di Karangasem atau menikah dengan WNI warga lokal di Karangasem “Sementara yang lainnya, berkasnya masih dalam penelitian dan pemeriksaan berkaitan syarat yang harus dipenuhi,” katanya.

Berbeda dengan KTP Elektronik (e-KTP) milik Warga Negara Indonesia (WNI) yang berlaku seumur hidup, menurutnya e-KTP yang dipegang oleh WNA memiliki masa berlaku. Hal tersebut berdasarkan Pasal 63 ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan, orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada instansi pelaksanaan paling lambat 30 hari sebelum tanggal masa berlaku izin tinggal tetap berakhir. “Masa berlakunya sesuai dengan masa berlaku KITAP yang diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham,” terangnya. [dewa ayu pitri arisanti/radar bali]

Baca Juga:  Kejari Denpasar Tetapkan 3 Tersangka Warga Lokal Korupsi Kejahatan Penerbitan KTP WNA

 

 


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru