AMLAPURA– Kendati sudah dilarang, ternyata masih ada warga yang berani memproduksi arak gula yang tak sesuai Pergub. Akibatnya, dua warga di Sidemen Karangasem kena “dijewer” petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali dan Kabupaten Karangasem.
Inspeksi mendadak (Sidak) terhadap produsen arak gula yang dianggap mengancam usaha arak tradisional, itu berlangusng pada Kamis (26/1/2023) kemarin.
Kepala Satpol Karangasem, Ketut Arta Sedana mengungkapkan, sidak dilakukan setelah ada intruksi tegas dari Gubernur Bali Wayan Koster yang menganggap keberadaan arak gula mengancam keberlangsungan produsen arak tradisional. Mengingat produk arak gula itu dianggap tak sesuai Peraturan Gubernur No. 1 Tahun 2020 tentang tata kelola minuman Fermentasi atau Destilasi Khas Provinsi Bali. “Kami bersama satpol pp provinsi menyasar perajin arak gula di Sidemen,” terangnya.
Dari hasil sidak yang dilakukan, petugas menemukan dua produsen arak gula rumahan. Keduanya merupakan warga asal Desa Talibeng. “Kami sita arak gulanya dan kami berikan surat pernyataan untuk menghentikan produksi,” ucap Arta Sedana.
Barang bukti yang diamankan yakni arak gula sebanyak 175 liter, ragi untuk pembuatan arak gula sebanyak 7 bungkus. “Kami akan kembali lakukan sidak untuk memastikan tidak lagi memproduksi arak gula. Karena tidak sesuai pergub,” sebutnya. (zul)