SEMARAPURA, Radar Bali.id– Setiap pekerjaan memiliki risiko. Untuk itu, para pedagang suun di Pasar Umum Galiran rencananya akan mendapat perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan kematian BPJS Ketenagakerjaan.
Nah, preminya akan dibayarkan menggunakan dana CSR.Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gianyar, Pandu Arya dalam audiensinya dengan Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta di ruang kerja Bupati Klungkung, Rabu (1/3/2023) mengungkapkan, rencananya ada sebanyak 40 pedagang suun di Pasar Umum Galiran yang akan dilindungi jaminan kecelakaan kerja dan kematian BPJS Ketenagakerjaan dengan premi dibayarkan dengan menggunakan dana CSR di tahap awal. “Ke depannya diharapkan akan terus bertambah jumlah pedagang yang akan tercover,” terangnya.
Adapun besaran premi yang dibayarkan untuk mendapat jaminan kecelakaan kerja dan kematian, yakni Rp16.800 per orang. Dengan besaran premi tersebut, bila peserta mengalami kecelakaan kerja dan harus dirawat di rumah sakit maka akan terlindungi tanpa batas biaya.
Sementara bila meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maka ahli waris akan menerima santunan sebesar 48 kali gaji yang dianggap bergaji Rp1 juta per bulan dan beasiswa untuk dua orang anak sebesar Rp174 juta.
“Tidak ada masa tunggu kepesertaan, begitu terdaftar maka keesokannya langsung tercover. Jika meninggal biasa karena sudah umur maka santunan kematian akan langsung diberikan, sedangkan beasiswa akan menunggu tiga tahun untuk dibayarkan,” tandas Arya. [dewa ayu pitri arisanti/radar bali]