SEMARAPURA,radarbali.id – Cakupan vaksinasi rabies di Kabupaten Klungkung tahun 2020-2022 cenderung menurun. Rasionalisasi anggaran vaksin rabies akibat pandemi Covid-19 menjadi salah satu penyebab utama hal itu terjadi.
Kepala Dinas Pertanian Klungkung, Ida Bagus Gede Juanida, Senin (20/2) mengungkapkan, cakupan vaksinasi rabies di Kabupaten Klungkung dari tahun 2020-2022 mengalami kecenderungan menurun. Pada tahun 2019, cakupan vaksinasi rabies di Klungkung mencapai 13.525 vaksinasi, tahun 2020 sebanyak 10.706 vaksinasi, tahun 2021 sebanyak 8.006 vaksinasi dan tahun 2022 sebanyak 4.785 vaksinasi. “Tahun 2020 sejalan dengan Covid-19, ketersediaan anggaran untuk vaksin mengalami rasionalisasi. Begitu juga dengan aktivitas untuk melakukan vaksinasi juga dibatasi. Itu dua hal yang membuat cakupan vaksinasi berkurang,” terangnya.
Kondisi itu kian diperparah dengan adanya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) di tahun 2022. Petugas yang biasanya fokus melakukan vaksinasi rabies akhirnya harus terbagi untuk melakukan vaksin PMK. “Sehingga tidak hanya alokasi vaksin rabies dari pemerintah pusat berkurang dari berkisar 80 persen menjadi hampir setengahnya saat pandemi Covid-19,” ungkapnya.
Untuk tahun 2023, menurutnya, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Provinsi Bali akan memfasilitasi sekitar 16 ribu vaksin rabies dari pemerintah pusat. Sementara sekitar 5 ribu vaksin rabies akan diupayakan oleh Pemkab Klungkung melalui APBD. Sehingga seluruh estimasi populasi anjing di Kabupaten Klungkung mendapat vaksin rabies di tahun 2023. (ayu/rid)