26.5 C
Denpasar
Monday, June 5, 2023

Warga Datangi Polres Klungkung Tanyakan Kasus Pemalsuan Ijazah Oknum Dewan

SEMARAPURA, Radar Bali.id– Puluhan warga mendatangi Polres Klungkung guna mempertanyakan kelanjutan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan STTB (Surat Tanda Tamat Belajar) yang dilakukan oknum dewan Klungkung, I Nyoman Mujana, Selasa (24/1/2023). Itu lantaran pengaduan masyarakat yang masuk ke Polres Klungkung pada Februari 2022 tidak kunjung menemukan kejelasan meski kasus tersebu sebentar lagi berulang tahun.

Puluhan warga yang menggunakan pakaian adat Bali madya itu datang ke Polres Klungkung dengan membentangkan spanduk bertuliskan “KAMI MALU PUNYA DEWAN PALSU, USUT TUNTAS KASUS IJAZAH PALSU !!1 JANGAN ADA DUSTA DI ANTARA KITA!!! Saat akan menyampaikan aspirasinya, rombongan warga itu langsung diterima oleh Waka Polres Klungkung, Kompol Dewa Ketut Darma Aryawan dan Kabag Ops Polres Klungkung, Kompol I Ketut Suastika.

Perwakilan rombongan difasilitasi bertemu dengan Kapolres Klungkung AKBP Nengah Sadiarta dan Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Arung Wiratama untuk mendapatkan penjelasan terkait kasus tersebut.

Perwakilan warga dalam aksi tersebut, Dewa Gede Sena menjelaskan, kedatangannya bersama puluhan warga ke Polres Klungkung untuk mempertanyakan perkembangan kasus dugaan ijazah palsu dengan terlapor oknum anggota DPRD Klungkung, I Nyoman Mujana. Sebab menurutnya alat bukti yang diberikan oleh pelapor sudah cukup banyak.

Baca Juga:  Mih! Gara-gara Rambut, Tiga Personel Polres Klungkung Diganjar Sanksi Pushup 15 Kali

Termasuk rekaman pelapor yang mengakui perbuatannya. “Kalau memang tidak cukup alat bukti, silakan hentikan. Tapi dengan alat bukti yang disampaikan pelapor yang demikian banyak, janggal jika kasus ini sampai dihentikan,” ujar mantan Wabup Klungkung itu.

Sementara itu, Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta mengungkapkan, telah dilakukan gelar perkara atas kasus tersebut di Polda Bali dengan melibatkan Kepala Bagian Pengawasan Penyidik pada Kamis (19/1/2023). Dari hasil gelar, KPU berwenang dalam menentukan sah atau tidaknya pendaftaran.

“Permasalahannya, yang dilaporkan, dugaan ijazah palsu yang diupload di aplikasi Silon (Sistem Informasi Pencalonan). Sementara dari penyelidikan, yang diserahkan ke KPU Kabupaten secara fisik adalah ijazah yang dicopy dan dilegalisir dinyatakan benar atau tidak palsu,” terangnya.

Baca Juga:  Buntut Kasus Ijazah, Mantan Ketua KPUD Klungkung Kembali Diperiksa

Dengan kondisi seperti itu, rekomendasi dari peserta gelar menyatakan hal tersebut bukanlah tindak pidana berdasarkan penjelasan KPU dan Peraturan KPU.

Begitu pun dengan Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Arung Wiratama menyatakan Mujana tidak terbukti melakukan pemalsuan ijazah dalam proses pencalegan tahun 2018.

Berdasarkan, PKPU, ijazah yang di-copy berlegalisir sudah sesuai dengan aslinya berdasarkan keterangan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Klungkung. “Intinya hasil pertemuan tadi, semuanya sudah memahami alasan penghentian penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu tersebut,” katanya.

Sementara itu, Mujana mengaku merasa terganggu dengan terus dilaporkannya ke pihak berwajib atas kasus dugaan pemalsuan ijazah. Sebab sebelum dilaporkan ke Polres Klungkung pada tahun 2022, dia pernah dilaporkan ke Polda Bali tahun 2020 dan Bareskrim Polri tahun 2021 dan tudingan tersebut semua tidak terbukti.

“Jelas merasa terganggu. Berkali-kali dimintai keterangan. Kalau tidak terbukti, hentikan saja,” tandasnya. [dewa ayu pitri arisanti/radar bali]



SEMARAPURA, Radar Bali.id– Puluhan warga mendatangi Polres Klungkung guna mempertanyakan kelanjutan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan STTB (Surat Tanda Tamat Belajar) yang dilakukan oknum dewan Klungkung, I Nyoman Mujana, Selasa (24/1/2023). Itu lantaran pengaduan masyarakat yang masuk ke Polres Klungkung pada Februari 2022 tidak kunjung menemukan kejelasan meski kasus tersebu sebentar lagi berulang tahun.

Puluhan warga yang menggunakan pakaian adat Bali madya itu datang ke Polres Klungkung dengan membentangkan spanduk bertuliskan “KAMI MALU PUNYA DEWAN PALSU, USUT TUNTAS KASUS IJAZAH PALSU !!1 JANGAN ADA DUSTA DI ANTARA KITA!!! Saat akan menyampaikan aspirasinya, rombongan warga itu langsung diterima oleh Waka Polres Klungkung, Kompol Dewa Ketut Darma Aryawan dan Kabag Ops Polres Klungkung, Kompol I Ketut Suastika.

Perwakilan rombongan difasilitasi bertemu dengan Kapolres Klungkung AKBP Nengah Sadiarta dan Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Arung Wiratama untuk mendapatkan penjelasan terkait kasus tersebut.

Perwakilan warga dalam aksi tersebut, Dewa Gede Sena menjelaskan, kedatangannya bersama puluhan warga ke Polres Klungkung untuk mempertanyakan perkembangan kasus dugaan ijazah palsu dengan terlapor oknum anggota DPRD Klungkung, I Nyoman Mujana. Sebab menurutnya alat bukti yang diberikan oleh pelapor sudah cukup banyak.

Baca Juga:  PHDI Klungkung Gelar Upacara Masal Gratis, Ribuan Warga Mendaftar

Termasuk rekaman pelapor yang mengakui perbuatannya. “Kalau memang tidak cukup alat bukti, silakan hentikan. Tapi dengan alat bukti yang disampaikan pelapor yang demikian banyak, janggal jika kasus ini sampai dihentikan,” ujar mantan Wabup Klungkung itu.

Sementara itu, Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta mengungkapkan, telah dilakukan gelar perkara atas kasus tersebut di Polda Bali dengan melibatkan Kepala Bagian Pengawasan Penyidik pada Kamis (19/1/2023). Dari hasil gelar, KPU berwenang dalam menentukan sah atau tidaknya pendaftaran.

“Permasalahannya, yang dilaporkan, dugaan ijazah palsu yang diupload di aplikasi Silon (Sistem Informasi Pencalonan). Sementara dari penyelidikan, yang diserahkan ke KPU Kabupaten secara fisik adalah ijazah yang dicopy dan dilegalisir dinyatakan benar atau tidak palsu,” terangnya.

Baca Juga:  Penyidik Satreskrim Klungkung Belum Temukan Ijazah Diduga Dipalsukan

Dengan kondisi seperti itu, rekomendasi dari peserta gelar menyatakan hal tersebut bukanlah tindak pidana berdasarkan penjelasan KPU dan Peraturan KPU.

Begitu pun dengan Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Arung Wiratama menyatakan Mujana tidak terbukti melakukan pemalsuan ijazah dalam proses pencalegan tahun 2018.

Berdasarkan, PKPU, ijazah yang di-copy berlegalisir sudah sesuai dengan aslinya berdasarkan keterangan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Klungkung. “Intinya hasil pertemuan tadi, semuanya sudah memahami alasan penghentian penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu tersebut,” katanya.

Sementara itu, Mujana mengaku merasa terganggu dengan terus dilaporkannya ke pihak berwajib atas kasus dugaan pemalsuan ijazah. Sebab sebelum dilaporkan ke Polres Klungkung pada tahun 2022, dia pernah dilaporkan ke Polda Bali tahun 2020 dan Bareskrim Polri tahun 2021 dan tudingan tersebut semua tidak terbukti.

“Jelas merasa terganggu. Berkali-kali dimintai keterangan. Kalau tidak terbukti, hentikan saja,” tandasnya. [dewa ayu pitri arisanti/radar bali]


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru