SEMARAPURA, Radar Bali – Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung memeriksa sebanyak 12 orang lagi berkaitan laporan masyarakat terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan dana pendidikan pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Klungkung mulai 22-25 Mei 2023.
Mereka yang diperiksa kali ini merupakan orang-orang yang diduga ada kaitannya dengan pengelolaan dana pendidikan pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Klungkung.
“12 orang yang kami periksa mulai 22-25 Mei 2023 itu mulai dari Kepala Program, dan Bendahara Komite yang memang ditugaskan dalam penggunaan dana bos, dana komite, dan dana lainnya,” terang Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Putu Iskadi Kekeran, Jumat (26/5/2023).
Kekeran yang juga selaku Ketua Tim Pidsus Kejari Klungkung menjelaskan, pemeriksaan terhadap 12 orang tersebut merupakan lanjutan dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pidsus Kejari Klungkung sebelumnya pada Selasa (16/5/2023).
Di mana dalam kegiatan tersebut telah dilakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang pengurus SMKN 1 Klungkung.
Menurutnya, tim bekerja secara maraton lantaran ingin segera mengetahui kebenaran laporan yang disampaikan masyarakat, dan indikasi perbuatan melawan hukum.
Ini penting, lantaran dana yang digunakan oleh sekolah untuk kepentingan murid, guru, serta sekolahnya.
“Jadi jika hal ini tidak segera dikebut maka takutnya akan berdampak pada kualitas terhadap pendidikan di SMK Negeri 1 Klungkung itu sendiri,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala SMK Negeri 1 Klungkung, I Wayan Siarsana mengaku terkejut dengan adanya laporan masyarakat yang masuk ke Kejari Klungkung.
Sebab selama ini tidak ada pihak yang mempermasalahkan pengelolaan dana pendidikan SMK N 1 Klungkung. Apalagi dia mengaku cukup transparan dalam pengelolaan dana pendidikan SMK N 1 Klungkung.
“Pembayaran SPP dan transaksi keuangan lainnya sudah melalui transfer bank semua. Saya pun bertanya-tanya pengelolaan dana apa yang dipermasalahkan,” katanya. (ayu)